Foto: Billy Lombok
Lombok Cs Nilai Pembahasan Ranperda Protokol Covid-19 Terburu-buru
RODA penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penegakkan hukum protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sulawesi Utara (Sulut) masih memanas. Reaksi kini datang dari Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut. Personil Bintang Mercy menyorot penetapan regulasi ini yang terkesan terlalu terburu-buru.
Kritikan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Billy Lombok. Wakil Ketua DPRD Sulut mengungkapkan, pembahasan terkait penegakkan hukum protokol kesehatan Covid-19 terlalu terburu-buru. Pihaknya menilai, pembahasan tersebut mengabaikan hal yang bersifat substansi. "Bukan menolak, namun penting mencermati pandangan fraksi. Pembahasan pun sangat terburu-buru," ungkap Lombok, Rabu (24/2).
Ia mengungkapkan, kalau pun nantinya peraturan daerah itu akan dilengkapi dengan peraturan gubernur (Pergub) maka butuh 14 hari lagi. Hal itu karena harus difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kenapa tidak mengakomodir masukkan fraksi dari bulan lalu," serunya.
Ditegaskannya, aturan mengenai Covid-19 harus mengedepankan kepentingan rakyat. Dirinya pula mempertanyakan siapa nanti pihak berwenang yang memberikan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. "Apakah kabupaten kota atau provinsi, ataupun petugas boleh memungut dan menetapkan denda?" lugasnya.(arfin tompodung)
















































Komentar