Gugat KPU Sulut dan KPU Minsel, PH JS Tak Bisa Tunjukan Bukti Kuat


JAKARTA, MS

Calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Golkar Jerry Sambuaga (JS) melayangkan gugatan kepada KPU Sulawesi Utara (Sulut) dan KPU Minsel ke Bawaslu RI di Jakarta. Namun sayangnya, pihak Penasehat Hukum (PH) JS tak bisa menunjukan bukti-bukti kuat kepada pihak Banwaslu RI.

Dalam sidang gugatan kedua yang berlangsung di ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Rabu (29/5) lalu, dipimpin oleh Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH Divisi Penindakan, Rahmat Bagja, SH. LL. M Divisi Penyelesaian Sengketa dan
Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD Divisi Hukum. Hadir sebagai pihak terlapor Komisioner KPU Sulut diantaranya Yessy Momongan, Lanny Ointoe, Meydi Tinangon dan Salman Saelangi serta Komisioner KPUD Minsel.

Dalam sidang kedua tersebut pihak pelapor tidak bisa menunjukan bukti adanya kecurangan suara pada Pemilu 17 April lalu. Semua dokumen yang dibawa pihak terlapor dapat dimentahkan secara langsung oleh KPU Sulut dan KPU Minsel. Jerry Sambuaga tak hadir hanya diwakili oleh pengacaranya.

Arther Wuwung Wakil Ketua Bidang Keormasan DPD I Golkar Sulut yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan suasana sidang berjalan lancar dan aman. "Kami menyerahkan semuanya pada proses sidang sampai pada putusan," ungkapnya.

Ia mengatakan sebaiknya pihak terlapor bisa menerima putusan sidang jika tidak ada kecurangan yang terjadi. Wuwung yang hadir bersama dengan Dantje Kaligis Wakil Ketua DPD I Bidang Hukum dan HAM mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan pihak terlapor tidak bisa menunjukan bukti sahih jika ada kecurangan khususnya di Minsel.
"Kita harus legowo. Kader Golkar harus menerima setiap hasil pada pemilu baru-baru ini," ujar Wuwung.(Serma).


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting