Kubu AARS Yakin Permohonan Gugatan PAHAM di MK Kandas


TENSI politik pasca Pemilihan Walikota (Pilwako) Manado 2020 masih tinggi. Itu menyusul adanya gugatan terhadap hasil penetapan KPU yang dilayangkan pasangan Paula Runtuwene dan Harley Mangindaan (PAHAM) ke Mahkamah Konstitusi. Namun, kubu pemenang yakni pasangan Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS) meyakini peluang gugatan tersebut diterima pihak MK sangat tipis. Keyakinan itu disampaikan kuasa hukum AARS yakni Steiven Zeekeon SH dan Rangga Trianggara Paonganan SH.

Keduanya menyebut, gugatan pasangan PAHAM atas hasil penetapan KPU Kota Manado kurang efektif. Sebab menurut mereka, sebelum masuk tahapan persidangan, proses permohonan (gugatan) harus diverifikasi apakah memenuhi Pasal 158 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 atau tidak.

“Kami yakin permohonan pihak pasangan PAHAM akan ditolak MK,” kata Sekeon dan Paonganan, Selasa (19/1), di Jakarta.

Namun terkait permohonan gugatan tersebut, saat ini mereka selaku kuasa hukum AARS sudah mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait sebagaimana diatur dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) Nomor 6 tahun 2020. Bahwa untuk permohonan Paslon PAHAM, maka sudah sangat jelas tidak memiliki Legal Standing.

"Pemohon tidak memenuhi karena sesuai Pasal 158 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 untuk Kota Manado dengan penduduk 500 ribu jiwa lebih, maka ambang batas mengajukan permohonan di MK yaitu 1 persen sedangkan selisih suara antara PAHAM dengan AARS, selisihnya 9 persen,” ujar Sekeon yang juga Ketua P/KB GMIM jemaat Sion Sindulang Satu.

Selain itu, mereka menilai permohonan PAHAM juga kabur (Obscuur Libel). Sebab mengacu pada PMK nomor 6 tahun 2020 pasal 8 sudah sangat jelas sistimatika permohonan yaitu pemohon harus menguraikan kesalahan perhitungan termohon (KPU) dan hitungan yang benar menurut pemohon. Namun, dalam Posita maupun Petitum pemohon, tidak dapat mendalilkan hal tersebut.

"Pemohon hanya mendalilkan soal pola Terstruktur, Sistematis dan Masif dan dugaan pelanggaran kampanye dimana hal tersebut adalah kewenangan dari Bawaslu,” tegas Sekretaris P/KB Wilayah Manado Utara Satu sekaligus Sekretaris P/KB Rayon Manado ini.

Akibat dari permohonan yang tidak memiliki legal standing dan permohonan kabur dan tidak jelas maka, kata Zekeon, permohonan PAHAM pasti akan N.O.

Sementara itu Wakil Ketua DPC PDIP Manado Jefry ‘Topa’ Polii menambahkan, kehadiran mereka di MK bukan untuk sekedar melawan gugatan PAHAM namun lebih dari itu untuk mengamankan mandat warga Manado bagi AARS. "Kami hadir disini bukan hanya sekedar melawan permohonan PAHAM tapi juga menjaga suara dan kepercayaan masyarakat Manado yang sudah mempercayakan AARS untuk menjadi walikota dan wakil walikota," ujar Polii dan Lucky Senduk, Wakil Ketua DPD PDIP Sulut.

Terpisah, Ketua Media Center AARS Steven Rondonuwu, menginformasikan, untuk agenda persidangan akan dimulai tanggal 18-20 Januari yang diawali pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon.

"Sidang pemeriksaan berlangsung 1-11 Februari 2021. Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. MK melanjutkan persidangan dengan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti. Bukti tersebut berasal dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu," ujarnya.

Tambah dia, pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara atau tidak, dilaksanakan pada 15-16 Februari 2021.  "Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021. Untuk putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021," pungkasnya.(devy kumaat)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting