Putusan MK Tak Bisa Mendiskualifikasi Pasangan Calon


Manado, MS

Agenda sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Manado segera bergulir. Perselisihan pemilihan umum di Negeri Wenang tersebut ikut memantik tanggap publik. Para ahli menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tak mungkin memberi putusan diskualifikasi ke pasangan calon (paslon).

Gugatan yang diadukan pasangan calon Paula Runtuwene dan Harley Mangindaan (PAHAM) ke MK tersebut, sementara dalam tahap pemeriksaan berkas. Pakar pemilu di Sulut, DR Ferry Daud Liando mengatakan, dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa pihak pemohon harus memiliki legal standing. Seperti hanya paslon yang memiliki selisih suara 0,5 hingga 2 persen suara dari jumlah suara hasil rekapitulasi akhir yang ditetapkan KPU. Namun sesuai Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 bahwa ambang batas itu dipertimbangkan saat pemeriksaan pokok perkara dan bukti-bukti selesai dilakukan. "Hakim MK akan memeriksa perkara dahulu, menggali fakta-fakta dan mencari informasi serta bukti,” kata akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado ini.

Lanjutnya, kalau selisih melebihi sebagaimana ketentuan maka MK tak akan menerima permohonan pasangan calon. Menurutnya, MK saat ini punya aturan baru yang berbeda dengan aturan pada Pilkada sebelumnya. Pada Pilkada 2018, syarat ambang batas langsung ditetapkan saat pemeriksaan pendahuluan. "Artinya tidak semua permohonan diterima," jelas Liando.

Meski begitu, dosen ilmu politik ini menyebutkan, dalam sengketa perselisihan, pihak pemohon harus mempersiapkan alat bukti yang lengkap. Diantaranya dokumen, saksi-saksi, petunjuk maupun pihak lain sebagai pemberi keterangan.

Putusan MK tidak mungkin membatalkan hasil Pilkada secara umum, apalagi mendiskualifikasi paslon tertentu. Tidak juga bersifat punitif (sanksi yang semata-mata ditujukan untuk memberikan hukuman kepada seseorang) bagi pihak termohon yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Putusan MK hanya mengoreksi dan atau meminta pihak penyelenggara untuk memperbaiki perolehan suara yang sesungguhnya kalau dalam persidangan terbukti ada kesalahan,” ujarnya.

Maka dari itu pokok aduan yang harus  diperkuat pihak pemohon adalah pertama, data tentang berapa sesungguhnya suara yang menurut pemohon harusnya dimiliki pemohon. Kedua, berapa selisih suara jika dibandingkan dengan yang ditetapkan termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tentang hasil yang diperoleh pihak terkait yaitu paslon yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan suara pemohon yang sesungguhnya.
Ketiga, jika terjadi selisih maka pemohon harus mengajukan bukti petunjuk di lokasi yang mana suara pemohon berkurang dan di lokasi mana suara dari pihak terkait bertambah.

Empat, apakah kejadian tersebut saat penghitungan suara atau di bagian rekapitulasi. Formulir C1 bisa jadi bukti primer di samping keterangan saksi mata.
“Sepanjang pihak pemohon tidak bisa membuktikan empat dalil ini, maka akan sulit bagi MK untuk menerima permohonan pemohon. Sebab, siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan atau aktori incumbit probatio,” tukas suami dari Lingkan Tulung ini.

Anggota Konsorsium Pendidikan Tata Kelola Pemilu ini menjelaskan, dalil tentang dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) kemungkinan akan dikesampingkan hakim MK.
“Sebab, dalam UU 10/2016 ada lembaga lain yang menangani pelanggaran itu yaitu Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dan sifat putusannya adalah diskualifikasi,” ujarnya.

Kata dia, bisa saja laporan tentang adanya dugaan pelanggaran itu benar tapi penyelesaian hukumnya bukan di MK.
Putusan MK nanti bukan untuk mendiskualifikasi atau sanksi. Ini dinilai berbeda dengan putusan pelanggaran yang terbukti TSM diberikan putusan diskualifikasi bagi peserta pemilu. Atau putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang outputnya sanksi bagi penyelenggara.
“Namun demikian apapun fakta yang akan terungkap dalam sidang nanti bagi saya tidaklah mungkin bagi MK untuk melanggar ketentuan pasal 158,” pungkas eks anggota Komisi Pemuda Sinode GMIM ini.

Sementara itu Ketua Media Center AARS (Andrei Angouw-Richard Sualang), Steven Rondonuwu yang dikonfirmasi terpisah menyebut, pihaknya sangat menghormati gugatan tersebut dan tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini ke majelis hakim MK.
Ia pun meminta semua pengurus serta simpatisan, bahkan yang tergabung dalam 88.303 pemilih AARS di Kota Manado bersabar. Seraya menunggu hasil sambil berdoa agar proses di MK berjalan dengan baik.
“Tim hukum kami sudah seminggu berada di Jakarta, mereka saat ini bekerja untuk membuktikan apa yang disangkakan kubu PAHAM tidak benar serta tak memenuhi syarat. Selain itu tim hukum AARS komit dan akan berjuang menjaga amanat warga Manado yang telah diberikan pada AARS saat pilkada lalu. Dalam perkara ini tim hukum AARS terus berkordinasi bersama pihak Badan Bantuan Hukum (BBH) DPP PDIP,” pungkasnya. (devy kumaat)


 

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting