Tim SSM-OPPO Kritisi Dalil Gugatan AMA-UKP dan SB-RG di MK


Tutuyan, MS

Tensi politik di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali meninggi. Permohonan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan pasangan Amalia Landjar- dan Uyun Kuenafi Pangalima (AMA-UKP) serta pasangan Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit (SB-RG) jadi bahan sorotan. Kubu pemenang, pasangan Sam Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo (SSM-OPPO) menyebut gugatan tersebut tidak mendasar.

Hal ini dikatakan Fiko Onga selaku Ketua Tim Strategi dan Data SSM-OPPO. Kata Fiko,  pihaknya sudah mempelajari secara keseluruhan dalil permohonan gugatan pasangan AMA-UKP dan SB-RG ke MK. Harusnya, kata dia, paslon nomor urut 2, yakni SSM-OPPO yang mempertanyakan penggunaan surat keterangan (suket) maupun dugaan money politic seperti yang digugat paslon Ama-UKP dan SB-RG.

“Karena kami menghadapi paslon yang merupakan incumbent. Kita ketahui bersama, calon bupati nomor urut 1 anak dari bupati aktif, kemudian calon wakil bupati nomor urut 3 adalah wakil bupati aktif. Mereka punya instrumen kekuasaan. Ingat, TSM hanya dapat dipelopori oleh oknum-oknum yang mempunyai kewenangan dalam mengerahkan kekuasaan seperti ASN, penggunaan suket dan model-model sangkaan lainnya yang disangkakan kepada kami,” ungkapnya.

Menurut Fiko, paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3 bisa menunjukkan sikap negarawan, dengan menerima hasil Pilkada yang telah diplenokan KPU Boltim. “Jadi intinya, kami mengharapkan Ibu Amalia dan Pak Suhendro seharusnya mampu mempraktekkan sekaligus menunjukkan kepada masyarakat Boltim bagaimana jiwa seorang negarawan,” tutur pria yang berlatar belakang pendidikan doktor ilmu politik itu.

Meski begitu, Fiko mengatakan, sah-sah saja apa yang dimohonkan pihak pemohon, karena kewenangan mereka tentu terfasilitasi dalam ketentuan aturan Pilkada. “Itu hak mereka,” pungkas Fiko.

Diketahui, permohonan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 AMA-UKP dan SB-RG, telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK), dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara masing-masing bernomor 119/PHP.BUP-XIX/2021 serta 111/PHP.BUP-XIX/2021.

Adapun pokok permohonan kedua paslon tersebut adalah berkaitan dengan dugaan praktik money politics, pemilih ganda, penggunaan surat keterangan, serta dugaan pelanggaran lainnya yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM). (pasra mamonto)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting