Bawaslu Layangkan Panggilan Kedua Pejabat Minut


Airmadidi, MS

Sederet pejabat Minahasa Utara (Minut) yang diduga jadi tim sukses (timses), masih ‘kumabal’. Meski Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melayangkan panggilan untuk klarifikasi namun nampak tidak diindahkan. Nada ancaman pun terlontar.

 

Tidak datangnya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disinyalir menjadi tim kampanye salah satu calon legislatif (caleg), membuat Bawaslu Minut kembali melayangkan surat panggilan kedua. Langkah pemanggilan sejumlah pejabat itu disebut bukan tanpa alasan melainkan berdasarkan laporan. “Ada laporan dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pejabat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang disinyalir terang-terangan mendukung dan turut membagi-bagikan alat peraga kampanye (APK) oknum calon legislatif. Untuk itu kami memanggil mereka (pejabat, red) untuk dimintai keterangan,” ungkap Kordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Minut, Rahman Ismail.

 

Dia menambahkan, karena saat panggilan pertama tidak hadir sehingga pemanggilan ulang dilayangkan. Bila kemudian sampai ketiga kali tak hadir juga maka akan langsung direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Kami sudah mengantongi siapa-siapa pejabat yang turut terlibat dalam politik mendukung caleg tertentu, dan pastinya ini akan diproses sesuai mekanisme aturan. Seharusnya kalau pejabat merasa tidak terlibat kenapa takut memberikan klarifikasi, sifatnya panggilan ini untuk dimintai keterangan atas laporan yang masuk kepada Bawaslu,” jelas Ismail.

 

Diketahui sebelumnya, Ismail juga sempat melakukan pemanggilan pertama kepada para pejabat ASN ini. Sejumlah ASN tersebut ditengarai telah terang-terangan mendukung dan bahkan turut membagi-bagikan APK salah satu oknum caleg yang santer disebut merupakan kerabat dekat pejabat tinggi di jajaran Pemkab Minut.

Ketika itu pula dirinya menyatakan, waktu yang diberikan kepada para pejabat ini selama 14 hari. Apabila tidak diindahkan juga  maka dugaan kampanye terselubung itu akan dilimpahkan ke Posko Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan. Ditegaskan Ismail, pihaknya tak akan main-main jika itu melanggar ketentuan yang ada. Apalagi sudah sejak lama Bawaslu menyampaikan larangan untuk ASN agar tidak terlibat politik praktis di Pemilu. (risky adrian)

 

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting