GRATIFIKASI MENGGURITA DI TANAH AIR


Jakarta, MS

Praktik suap menyuap untuk memuluskan kepentingan tertentu masih menjadi ‘penyakit kronis’ di Indonesia, tak terkecuali di Sulawesi Utara (Sulut). Bahkan tak sedikit pejabat yang terjerat. Catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada sebanyak 7.709 dugaan gratifikasi yang dilaporkan sejak 2015. Seluruh kasus tersebut jika diuangkan bernilai Rp171 miliar.

Ribuan laporan terkait dugaan gratifikasi itu dikuak Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam webinar yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Selasa (30/11). Ia menyebut 7.709 laporan itu adalah akumulasi yang diterima KPK sejak Januari 2015 hingga September 2021.

"Ini yang perlu kami sampaikan statistik laporan gratifikasi yang masuk itu ada 7.709, yang kemudian kami tetapkan menjadi milik negara itu 6.310. Sementara nilainya kalau di uangkan ada Rp171 miliar," katanya.

Larangan penerimaan gratifikasi sendiri diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut menerangkan pemberian hadiah masuk dalam ranah pidana jika pemberian berhubungan dengan jabatan.

Dalam pasal tersebut menyatakan penerima gratifikasi dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Ghufron menduga, meski sudah banyak yang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi tak bisa dijadikan dasar penyelenggara negara di Indonesia bersih dari korupsi. Alasannya ada banyak dugaan gratifikasi yang tak dilaporkan kepada KPK.

"Gratifikasinya sudah banyak dilaporkan, tetapi yang dilaporkan yang kecil-kecil. Ternyata yang besar tidak dilaporkan. Ini menjadi fenomena," ungkapnya.

Ghufron berharap ada kesadaran dari setiap penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi ke KPK. Menurut Ghufron, pemberian gratifikasi bisa meruntuhkan objektivitas dan keadilan penyelenggara negara. "Agar penyelenggara negara itu objektif kepada siapapun, tidak berbasis pada pemberiannya, sehingga diharapkan tidak ada deal-deal untuk melaksanakan atau melanggar kewajiban ataupun melakukan sesuatu yang ataupun tidak melanggar kewajibannya," jelasnya.

Di Sulut sendiri, KPK sedang menangani kasus gratifikasi yang menyeret eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip. Sri adalah terdakwa perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara tahun 2014 sampai dengan 2017. KPK langsung menangkap dan menahan Sri Wahyumi Sri yang diduga menerima gratifikasi senilai Rp 9,5 miliar.

 

RUNTUHKAN OBJEKTIVITAS DAN KEADILAN

Selain konsekuensi hukum, pelaku gratifikasi juga disebut merusak tatanan pemerintahan. Tak heran KPK meminta setiap penyelenggara negara tak sembarangan menerima hadiah dari pihak lain. Sebab, pemberian hadiah dengan maksud tertentu bisa dikategorikan ke dalam gratifikasi.

Ghufron menyebut, gratifikasi bisa meruntuhkan objektivitas penyelenggara negara. Gratifikasi juga bisa meruntuhkan keadilan. "Gratifikasi itu akan melahirkan ketidakobjektivitasan dan ketidakadilan. Itu yang yang kenapa republik kita melarang gratifikasi," ujar Ghufron.

Dia mengatakan larangan penerimaan gratifikasi diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu memerintahkan penyelenggara negara menolak pemberian hadiah dengan maksud tertentu. "Nah, ini yang mengakibatkan kita perlu menghindarkan dalam aspek-aspek pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan," jelasnya.

Menurutnya, gratifikasi menjadi awal perbedaan perlakukan dari penyelenggara negara terhadap pemberi gratifikasi. Ghufron menegaskan, penerimaan gratifikasi yang tak dilaporkan lebih dari 30 hari, maka masuk ke dalam ranah pidana. "Maka kemudian gratifikasi itu dianggap suap kalau tidak dilaporkan selama 30 hari kerja. Tapi kalau kemudian 30 hari kerja karena mendapat sesuatu, baik di rumah, di kantor, atau pun di mana pun berada, selama 30 hari kerja maka kemudian gratifikasi tersebut yang diasumsikan oleh hukum sebagai suap karena itikad baik anda melaporkan maka gugur statusnya sebagai suap," katanya.

Ghufron meminta kepada penyelenggara negara yang menerima hadiah dan merasa sungkan mengembalikan kepada pihak pemberi, maka lebih baik dilaporkan kepada KPK. Nantinya KPK yang akan menentukan apakah hadiah tersebut masuk gratifikasi atau tidak. "Di bawah Rp 10 juta itu yang berkewajiban untuk menentukan apakah gratifikasi tersebut bukan merupakan suap adalah KPK, karena pelaporannya kepada KPK selama 30 hari kerja," terangnya

Para penyelenggara negara diminta membedakan pemberian gratifikasi yang terkait dengan kepentingan. Masyarakat juga diminta berhati-hati memberikan bingkisan ke penyelenggara negara. Meski, penyelenggara negara yang diberikan bingkisan merupakan kerabat sendiri.

"Tapi bagi antar warga boleh saja, anda dengan pacar, anda dengan mertua, itu enggak masalah hubungan antar. Tapi kalau kemudian ternyata pacar anda adalah bupati, mertua anda adalah dirjen, adalah kemudian menteri itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi, maka kemudian gratifikasi kepada penyelenggara negara kemudian dianggap sebagai suap jika kemudian tidak dilaporkan," tutup Ghufron.

 

JOKOWI JADI CONTOH

Pelaporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat negara jadi salah satu cara untuk menyetop praktik tak terpuji itu. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menyebut Presiden Joko Widodo merupakan contoh baik dalam hal ini. Kata dia, Jokowi pernah berkali-kali melaporkan kepada KPK saat menerima hadiah dari pihak lain.

"Di Indonesia sebetulnya Presiden Joko Widodo telah memberikan contoh yang baik, dan ini (harus) diikuti oleh para menteri," katanya dalam webinar di akun YouTube KPK, Selasa (30/11).

Dia mengungkapkan, setidaknya sudah dua kali Jokowi melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi. Pertama yakni soal penerimaan piringan hitam dan tanda tangan grup band Metallica dari Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rassmussen di Istana Kepresidenan Bogor pada 28 November 2017.

Waktu itu, Jokowi langsung melaporkan penerimaan itu kepada KPK. Oleh lembaga antirasuah, piringan hitam itu merupakan bagian dari gratifikasi. Menurutnya, saat itu Jokowi langsung mengeluarkan uang untuk membeli hadiah tersebut. "Beliau tebus dengan harga Rp10 juta karena ketika diberikan CD (compact disc) Metallica itu beliau lapor KPK, dan KPK menganggap itu sebagai gratifikasi. Kemudian beliau diberi kesempatan pertama kali untuk menebus, kemudian beliau bayar Rp10 juta," ujarnya.

Kemudian Jokowi juga mencontohkan pelaporan dugaan gratifikasi saat Raja Arab Saudi berkunjung ke Indonesia. Saat itu, Jokowi diberikan banyak cinderamata melalui Tito Karnavian yang saat itu masih menjadi Kapolri.

Jokowi tidak menerima langsung hadiah tersebut. Namun karena barang itu ditujukan kepadanya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu melaporkannya ke KPK. "Kunjungan Raja Saudi ke Indonesia itu banyak sekali cenderamata yang diterima antara lain, yang saya tau persis diterima oleh Kapolri yang jadi Mendagri adalah Jenderal Tito kalau saya tidak salah menyerahkan pedang emas ke KPK. Ya, itu contoh dari pejabat publik yang harus ditiru," ungkap Eddy.

Atas dasar itulah, dia berharap penyelenggara negara lainnya bisa mencontoh perilaku Jokowi dalam penerimaan hadiah. Eddy berharap penyelenggara negara tegas menolak pemberian gratifikasi. "Kalau kita sudah menduduki jabatan publik yang kita pegang teguh adalah etika dan moral. Maka itu sebagai filter utama untuk tidak melakukan tindak yang korup," tutup Eddy.(mdk/cnn)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting