Tertibkan Pungli, Rektor Keluarkan Surat Edaran


ISU pungutan liar (pungli) yang berkembang akhir-akhir ini, memantik reaksi Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA. Surat Edaran bernomor 2511/UNI2/LL/2020, tertanggal 20 April 2020 perihal Larangan Pungutan Dalam Proses Ujian di Lingkungan Unsrat, jadi senjata pamungkas.

Isinya, dalam rangka pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dan Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) terhadap penyelenggaraan perkuliahan dan ujian online serta kegiatan akademik lainnya di lingkungan Unsrat, maka perlu disampaikan sejumlah hal.

Pertama, dilarang untuk mengadakan pungutan-pungutan yang dapat memberatkan proses belajar mengajar mahasiswa dalam bentuk biaya-biaya seperti; biaya ujian, biaya konsumsi, biaya acara pelepasan, biaya foto, dan/atau biaya-biaya lainnya yang merupakan biaya tidak sah berupa pungutan liar (pungli).

Kedua, Pimpinan Fakultas, Pascasarjana, Jurusan, Bagian, Prodi dan Badan Eksekutif Mahasiswa untuk kiranya dapat mengawasi jika masih terdapat praktek-praktek tersebut di atas dan melaporkan secara berjenjang untuk dikenakan sanksi.

Ketiga, pelanggaran terhadap kegiatan-kegiatan tersebut di atas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Demikian untuk menjadi perhatian, atas kerjasama yang baik disampaikan terima kasih," demikian bunyi isi edaran Rektor Unsrat tersebut. (sonny dinar)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting