Foto: Sekda Mitra David Lalandos memberikan sambutannya sesaat sebelum FGD Riparkab dibuka
Produk Hukum Wisata Mitra Digodok
Ratahan, MS
Regulasi terkait wisata di Minahasa Tenggara (Mitra), segera
direalisasikan. Banyaknya potensi wisata di Bumi Patokan Esa, jadi pemicu. Focus
Group Discussion (FGD) pun digeber guna realisasinya. Pihak akademisi pun
dilibatkan guna pematangan pengadaan peraturan daerah (perda) melalui Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Riparkab) Mitra.
Pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) menggelar
FGD di Kantor Disparbud, Puncak Gunung Potong Ratahan Timur, Kamis (18/11). Kegiatan
tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) David Lalandos dan diikuti
oleh Assisten III Sekda Elly Sangian dan sejumlah peserta instansi terkait di pemerintah kabupaten.
“Perda pada hakekatnya dalam rangka penyusunan dokumen
terkait kepariwisataan mulai dari permasalahan dan hal-hal lainnya. Jadi,
keberadaan perda sebentar bukan hanya sekedar mengejar pendanaan,” tegas
Lalandos dalam sambutannya.
Menurut dia, FGD dilakukan agar dapat didiskusikan hal-hal
terkait kepariwisataan agar dapat menghasilkan dokumen berdasarkan tugas fungsi
dari para peserta. “Sehingga perda terkait Riparkab memang betul-betul bermanfaat
bagi pemerintah dan segenap komponen masyarakat,” tukasnya.
“Apalagi objek potensi wisata Mitra cukup banyak, namun belum
dikelola dengan baik dan maksimal. Untuk itu kita butuh dokumen ini. Nantinya,
dalam pengelolaan wisata, mengacu pada Riparkab,” sambung Lalandos.
Dia memberikan apresiasi bagi narasumber yang nantinya memberikan
kajian akademis dalam FGD tersebut, agar penympurnaan dokumen akan benar-benar
bermanfaat bagi daerah. “Harapannya hasil FGD dapat merumuskan serta memperkuat
produk hukum kepariwisataan Mitra nantinya,” pungkas Lalandos seraya membuka
FGD yang menghadirkan narasumber Prof Dr Rene Charles Kepel MSc DEA dan Dr Vecky
Masinambouw SE ME dari akademisi Unsrat Manado. (recky korompis)













































Komentar