WFH ASN dan THL Mitra Kembali Diterapkan


Ratahan, MS

Pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), sudah diberlakukan. Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) dan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI), jadi pemicu. WFH para pegawai ini pun diberlakukan selama satu bulan, mulai 6 Agustus 2021. Dengan catatan, ASN harus berdomisili di Bumi Patokan Esa.

Diperoleh informasi, Bupati James Sumendap sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 120/BMT/VII-2021, tentang penyesuaian sistem kerja ASN dan tenaga kontrak dalam kerangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Mitra. Hal ini, guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-2019 di tingkat desa dan kelurahan.

Pemerintah RI sendiri telah menetapkan perpanjangan PPKM Mikro. Hal ini didukung dengan SE Gubernur Sulut Nomor 440/21.4150/Sekre-Dinkes, tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Sulut. Dimana, berdasarkan kondisi epidemiologi, Sulut ditetapkan berada di level kewaspadaan (sedang menuju risiko tinggi).

Sementara, sejumlah poin dalam SE Bupati Mitra tertanggal 5 Juli 2021 itu menyebutkan, sebanyak 50 persen ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) di masing-masing instansi melakukan WFH dan Work From Office (WFO). Terkecuali, pejabat pimpinan tinggi pratama yang tetap melakukan WFO.

Selanjutnya, ASN diwajibkan berdomisili di Mitra. Alat komunikasi (handphone-red), harus selalu diaktifkan dan dilarang bepergian ke tempat umum yang berpotensi menimbulkan keramaian. Tugas luar harus mendapatkan ijin Sekretaris Daerah (Sekda) melalui aplikasi SIKM.

“Ada juga poin-poin lain yang harus diperhatikan dalam SE dimaksud. Selama masa pelaksanaan WFH, Tim Penilai Kinerja akan melakukan monitoring ke tempat domisili ASN dan THL. Apabila didapati ada ASN dan THL tidak berada ditempat saat WFH maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi disiplin. Kemudian, Kepala Perangkat Daerah pada instansi yang bersangkutan akan dievaluasi dari jabatannya, bahkan tidak diberikan tunjangan kinerja,” ungkap Sekda David Lalandos, Selasa (6/7), kemarin.

“Nantinya, setiap instansi segera menyiapkan jadwal masuk bagi para ASN dan THL. Sehingga tidak menggangu kegiatan perkantoran dan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.

Sekda pula memastikan soal adanya pembatasan aktivitas pegawai di lingkungan Pemkab. Akan tetapi, pelayanan publik tetap berjalan normal. “Untuk pelayanan kepada masyarakat, kami pastikan akan tetap berjalan normal. Setiap perkantoran yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” pungkasnya. (recky korompis)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting