Diduga Perkara Wedding Organizer Direkayasa, Tim PH Ajukan Permohonan Perlindungan dan Gelar Perkara Khusus


Manado, MS

Tim Penasehat Hukum tersangka TT, mengajukan surat resmi permohonan perlindungan hukum dan gelar perkara khusus terkait laporan polisi nomor LP/B/752/VII/2023/SPKT/RESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, yang dilaporkan pada 3 Juli 2023. Permohonan ini langsung ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (KompolNas), Kapolda Sulawesi Utara, Irwasda, Kabid Propam Polda Sulut, Direktur Kriminal Umum Polda Sulut, dan Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Polda Sulut.

Dalam surat tersebut, tim penasehat hukum menegaskan bahwa mereka menganggap perlunya gelar perkara khusus dilakukan karena perkara tersebut dinilai sebagai kasus perdata murni (wanprestasi) yang diduga kuat telah direkayasa oleh oknum penyidik di Polresta Manado. Mereka menyatakan bahwa perkara tersebut telah dipaksakan menjadi perkara pidana, padahal secara hukum seharusnya tidak demikian.

“Ini adalah kontrol karena menurut hemat kami selaku tim penasehat hukum, gelar perkara khusus ini sudah wajib dilakukan mengingat perkara dengan nomor laporan tersebut adalah murni perkara perdata (wanprestasi) dan diduga kuat telah direkayasa,” kata Samuel Tatawi, SH, salah satu Penasehat Hukum TT.

Selain itu, suami dari tersangka TT yang merasa adanya dugaan penyelewengan hukum juga telah melaporkan hal ini kepada penyidik Polresta Manado. Laporan tersebut kemudian dilayangkan ke Bidang Propam Polda Sulut agar dilakukan pemeriksaan terkait penanganan perkara ini. Mereka menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak hukum yang dijamin oleh Negara.

“Kami sebagai penasehat hukum akan semaksimal mungkin membela kepentingan dan hak-hak hukum tersangka. Kami juga memohon agar media dan masyarakat terus mengawal perkembangan perkara ini demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum,” tegas Samuel Tatawi, SH dan Marcsano Rolando Wowor, SH, yang juga turut memberi pernyataan.

Hingga saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan pihak keluarga serta tim hukum berharap agar penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan adil demi menegakkan keadilan di tengah masyarakat. (RommyKaunang/*)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting