P21 Kasus Wedding Organizer Dinilai Tak Layak, TKH Desak Kajari Manado Agar Berkas Ditinjau Ulang


Manado,MS

Tim kuasa hukum yang mewakili perempuan TT alias Ribka mendatangi Kejaksaan Negeri Manado pada hari Senin (27/04) untuk menindaklanjuti surat permohonan eksaminasi perkara yang diajukan pada 20 April 2026. Mereka meminta agar berkas perkara klien mereka yang sudah berstatus P21 (Lengkap) ditinjau ulang. 

Perwakilan tim hukum, Samuel Tatawi, SH & Partners, menegaskan adanya dugaan kuat bahwa kasus ini merupakan hasil rekayasa dan upaya memaksakan sengketa perdata menjadi pidana.
"Kami menduga keras bahwa perkara ini direkayasa, didasari oleh hubungan kontraktual antara klien kami dan pelapor terkait kegiatan Wedding Organizer," ujarnya. 

Perkara ini bermula sejak 1 Mei 2023, ketika pelapor RM alias Ria dan pasangannya menunjuk Ribka untuk mengurus acara pernikahan yang dijadwalkan 29 Juni 2023. Kedua belah pihak menandatangani MOU senilai Rp 110.500.000 dengan klausul bahwa kontrak tidak dapat dibatalkan secara sepihak, kecuali melakukan penjadwalan ulang. 

Namun, pada 28 Mei 2023, pelapor membatalkan kontrak tanpa alasan yang jelas. Setelah negosiasi gagal, pelapor melaporkan Ribka dan pasangannya ke Polresta Manado pada 17 Juni 2023 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. 

Tim hukum mempertanyakan keabsahan unsur pidana dalam kasus ini. Mereka menilai bahwa tindak pidana harus memenuhi unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan jahat). "Bagaimana bisa dikatakan ada tindak pidana jika hari H pelaksanaan belum tiba, tapi laporan sudah dibuat? Ini jelas tidak memenuhi Pasal 492 KUHP," tegasnya. 

Proses hukum pun dinilai penuh kejanggalan. Pada 4 Agustus 2023, Ribka awalnya dipanggil sebagai saksi, namun kemudian statusnya diubah menjadi tersangka. Pemeriksaan yang dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA dianggap tidak manusiawi, bahkan ada dugaan paksaan saat memberi keterangan. Malam itu juga, Ribka ditahan selama dua bulan di Polsek Malalayang sebelum akhirnya dibebaskan demi hukum. 

Ironisnya, setelah tiga tahun berlalu, pada 7 April 2026, pihak kepolisian mengirim surat panggilan tahap pertama yang diduga sudah kadaluwarsa, karena seharusnya panggilan dilakukan paling lambat 31 Maret. Tak lama kemudian, muncul surat panggilan kedua yang menyatakan Ribka tidak kooperatif. 

Tim kuasa hukum menilai bahwa perkara ini tidak layak dilanjutkan dan ada dugaan penanganan yang keliru. Mereka meminta Kepala Kejaksaan memerintahkan jaksa untuk memeriksa kembali berkas P21. 

Di sisi lain, saat media mendatangi Polresta Manado untuk konfirmasi kasus ini, petugas mengaku sedang berada di luar dan meminta agar pertemuan dilakukan nanti. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.(RommyKaunang/*)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting