Polemik Pemecatan Dokter ASN di Sitaro, Legislator Dapil Nusa Utara Angkat Suara


KABAR pemecatan oknum dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), mengemuka. Reaksi pro kontra langsung menghiasi ruang publik bumi Nyiur Melambai. Tanggapan pun datang dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Utara, Toni Supit.

Kepada wartawan, Toni Supit mengatakan tentang alasan pemecatan dr Vany Tamansa. Eks Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro ini menegaskan, dokter tersebut sudah diberikan tahapan-tahapan peringatan karena tidak melakukan tugasnya. “Jadi prosesnya, tentu dilakukannya pemecatan. Menurut pihak BKD (Badan Kepegawaian Daerah) seperti itu,” ungkap Supit, Selasa (8/6) di kantor DPRD Sulut.

Personil Komisi III DPRD Sulut itu juga membenarkan bahwa sebelum dipecat, dokter yang bersangkutan sempat turun pangkat. Dengan demikian, menurut Supit, apabila yang bersangkutan sudah dipecat, tentunya melalui ketentuan-ketentuan dan mekanisme yang berlaku. "Kalau dia (Dokter ASN sitaro yang dipecat, red) tidak masuk-masuk kan itu menjadi preseden buruk buat yang lain. Kenapa dia boleh dan yang lain tidak boleh,” jelasnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga membenarkan bahwa dokter ASN yang bersangkutan sudah dua tahun tidak masuk kantor. Kalau alasan kecelakaan dari motor, menurut Supit, kejadian itu sudah lama. "Dari jaman saya Bupati Sitaro, Dokter Vany Tamansa sempat saya angkat jadi direktur rumah sakit. Tetapi apel saja tidak mau datang. Jadi intinya saya sudah tanya ke BKD terkait hal ini dan BKD menjawab semuanya sudah melalui tahapan dan sudah melalui proses peringatan, penurunan pangkat dan lainnya sampai pada pemecatan,” lugasnya.(arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting