Foto: Salim bin Abdullah dan Bayu
Mafia Anggaran Diduga ‘Bergentayangan’ di Sekretariat DPRD Bolmut
Kaidipang, MS
Aroma mengganjal berhembus dari pengelolaan keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Adanya dugaan mafia anggaran dicium para wakil rakyat. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bolmut pun ‘pasang badan’.
Sikap berani namun tidak sesuai aturan disinyalir telah dilakukan sejumlah oknum dengan menggeser Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 tanpa diketahui Banggar DPRD Bolmut. Padahal diketahui, APBD telah ditetapkan melalui paripurna DPRD dan dilakukan asistensi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. Terindikasi, anggaran sebesar Rp320 juta yang diperuntukkan bagi kerjasama dengan para media sudah digeser ke pembayaran hutang pihak ketiga. "Ini merupakan perbuatan melawan hukum dan bagi saya hukumnya haram. Apalagi anggaran yang digeser merupakan hak dari para awak media, yang selama ini telah berkontribusi bagi kemajuan daerah," kata Salim bin Abdullah, Wakil Ketua DPRD setempat.
Salim yang juga anggota Banggar DPRD Bolmut tersebut mengungkapkan jika dirinya juga telah menerima laporan tersebut. "Selama proses pembahasan RAPB (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja) beberapa waktu lalu, alokasi anggaran untuk membayar hutang pekerjaan pagar tidak pernah dibahas, sehingga itu kami sangat menyesalkan tindakan tersebut dan saya mengajak kepada seluruh awak media untuk optimis jika hak itu akan kembali didapatkan," tambah Salim.
Lebih lanjut, Salim mеmреrtаnуаkаn рrоѕеdur реrgеѕеrаn anggaran ѕеnіlаі rаtuѕаn juta іtu tаnра аlаѕаn mеndаѕаr. “Kаrеnа уаng menandatangani dоkumеn-dоkumеn tеrѕеbut adalah tаngаn sауа ѕеndіrі. Sеhіnggа jіkа іnfоrmаѕі іnі bеnаr, mаkа saya haramkan dunіа аkhіrаt,” tambah Salim yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bolmut ini.
Di sisi lain anggota Banggar lainnya Suriansyah Korompot menambahkan, jika pihaknya tidak pernah membahas masalah pembayaran hutang pagar, apalagi menyetujuinya. “Kami tidak pernah membahas anggaran pagar sejak dari KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara) sampai dengan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) APBD 2021, nomenklatur anggarannya saja tidak pernah ada, jadi kan aneh kalau ada anggarannya,” kata Suriansyah.
Dirinya pun mengaku akan mempertanggung-jawabkan persoalan ini jika memang pihak Aparat Penegak Hukum (APH) menangani persoalan tersebut. "Saya siap bersaksi jika para awak media melaporkan persoalan ini kepada pihak penegak hukum," tambah Korompot.
Di tempat berbeda Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut Nana Riana, melalui Kasi Intelijen Bayu, ketika dimintai konfirmasi mengatakan, berdasarkan Undang-Undangan perbendaharaan negara beserta turunannya, menyampaikan jika setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun APBD. Dikatakannya, jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia maka menyalahi aturan. Baginya, anggaran yang tidak cukup saja tidak bisa apalagi yang tidak tersedia. “Intinya apabila anggaran belum tertuang DPA/DIPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) berarti anggaran tersebut belum tersedia. Untuk masalah ini kami akan menelusuri hal tersebut, dan kalau terbukti akan kami tindaklanjuti,” ujar Bayu. (Nanang Kasim)












































Komentar