Dugaan Korupsi Belanja Listrik Bolmut Segera Naik Status
Sejumlah Pejabat di Sekretariat DPRD Kembali Diperiksa
Kaidipang, MS
Roda penanganan kasus dugaan Mar Up penyalahgunaan keuangan pembayaran belanja listrik pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terus berputar. Teranyar, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) akan meningkatkan tahap penyelesaian hukum dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Proses dugaan tindak pidana korupsi yang sempat tertunda Kembali bergulir dan dalam waktu dekat ini, berdasarkan hasil ekspose, akan ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Selain itu akan dilakukan penetapan tersangka pada kasus Mark Up pembayaran Listrik di 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab serta Sekertariat DPRD," kata Kepala Kejari Nana Riana, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ekaputra Polimpung, kemarin kepada sejumlah wartawan.
Namun demikian sebelum melakukan peningkatan status tersebut, pada pekan ini pihak Kejari Bolmut kembali akan kembali memanggil beberapa OPD. "Termasuk pihak sekertariat DPRD Bolmut akan kita panggil untuk kembali dimintai keterangannya," tambah Ekaputra.
Ditanya siapa saja yang akan dipanggil Ekaputra yang baru beberapa hari bertugas di Kejari Bolmut ini enggan membeberkan siapa saja, namun demikian dirinya tetap memastikan jika para awak media bisa monitor dan bisa mengetahui secara langsung siapa yang akan dipanggil. "Yang jelas pihak kami tidak akan menutup-nutupi bergulirnya kasus ini, semua akan dibuka secara terang benderang kepada masyarakat," kata Ekaputra lagi.
Ditambahkannya lagi untuk beberapa hari ke depan selain akan meminta keterangan kepada sejumlah OPD, pihaknya akan mendalami sejumlah keterangan di Sekertariat DPRD. "Untuk beberapa hari ke depan juga mungkin kami akan betah di sekertariat DPRD Biolmut, dan pada intinya kami akan pres rilis setiap pemeriksaan yang kami lakukan,” ujarnya lagi.
Sebelumnya Kejari Bolmut Dalam keterangannya baru-baru ini, menyebut hasil penyelidikan sementara dari 29 OPD ditemukan dugaan mark up yang dilakukan oleh rekanan atau pihak ketiga dengan kerugian negara kurang lebih senilai Rp 1,9 miliar. Bahkan pada beberapa waktu lalu juga tim penyidik telah melakukan menggeledah rumah dan kantor Payment Point Online Bank (PPOB) Brapo milik saksi AGP alias Gias.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik dalam rangka menelusuri aset dugaan hasil korupsi pengadaan belanja listrik di lingkup Pemkab dan Sekertariat DPRD Bolmut. Sejumlah dokumen, komputer dan barang bukti lainnya berhasil disita oleh tim penyidik. Barang bukti ini dianggap dapat memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pembayaran belanja listrik pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran. (Nanang Kasim)












































Komentar