Olly Cs Bahas Antisipasi Penyebaran Covid di Hari Raya Idul Fitri

Malam Takbiran di Masjid, Konvoi Dilarang


Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sulawesi Utara (Sulut) terus menunjukkan tren penurunan. Khususnya dalam kurun waktu sebulan terakhir. Namun perang terhadap virus global ini masih berlanjut. Berbagai langkah membendung potensi Covid-19 di jabal pemerintah provinsi dan stakeholder terkait. Salah satunya mempertegas surat edaran Menteri Agama RI tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021.

Topik ini jadi bahasan dalam pertemuan antara Gubernur Olly Dondokambey bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulut, di Kantor Gubernur, Selasa (4/5). Selain penanganan Covid-19, pertemuan juga membahas pengamanan Masa Lebaran Tahun 2021.

Pada kesempatan itu, Olly mengatakan, sebelumnya dia dan Forkopimda Sulut sudah lebih dulu melakukan pertemuan membicarakan kesiapan menghadapi Hari Raya Besar Islam dan Kristen di tengah masa Pandemi Covid-19. Berdasarkan data laporan Satgas Covid-19 per tanggal 3 mei 2021 tidak ada kasus bertambah, yang sembuh 9 orang dan tidak ada yang meninggal.

“Artinya memang sudah hampir sebulan ini Covid-19 di Provinsi Sulut situasinya dalam terkendali, tapi kalau kita melihat pengalaman seperti di negara India kemarin suasananya memang sudah terbuka sehingga pemerintah disana mengijinkan untuk melaksanakan acara keagamaan secara besar-besaran dan akibatnya banyak masyarakatnya terkena dampak Covid-19,” kata Olly.

“Untuk itu kami bersama Forkopimda Sulut membicarakan hal-hal ini dan memang juga ada surat edaran dari Menteri Agama RI Nomor 3 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021,” lanjutnya.

Diketahui, dalam SE Menag RI jelas disampaikan bahwa Shalat Idul fitri 1 Syawal 1442 H Tahun 2021 dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat berdasarkan pengumuman gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat. “Artinya masih diserahkan juga kepada gugus tugas untuk melihat dan mengatur langkah-langkah di dalam menjalankan acara hari raya keagamaan,” ungkapnya.

“Kami bersama dengan Forkopimda intinya sepakat untuk mengikuti dan mematuhi SE dari Menteri Agama RI dan akan menyerahkan kepada gugus tugas. Tentunya kita tahu bersama akan melaksanakan acara malam takbiran bersama-sama, untuk itu dalam acara malam takbiran ini disampaikan bahwa tetap dilaksanakan tapi tidak konvoi dan dilaksanakan di masjid-masjid yang ada,” tambahnya.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulut Steven O.E. Kandouw, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen, Sekprov Sulut Edwin Silangen, Kakanwil Kemenag Sulut Anwar Abubakar, Ketua MUI Sulut, Ketua PHBI Sulut dan Ketua FKUB Sulut Pdt Lucky Rumopa. (**)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting