LARANGAN MUDIK, WILAYAH PERBATASAN SULUT DIPERKETAT


Manado, MS

Pengetatan di wilayah perbatasan kembali diterapkan. Aturan larangan mudik Lebaran tahun 2021 yang dikeluarkan pemerintah pusat, jadi pijakan. Pemerintah se-Sulawesi Utara (Sulut) langsung ‘action’.

Peniadaan mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah berlaku mulai Kamis (6/5) hari ini, hingga 17 Mei mendatang. Langkah itu ditempu dalam rangka memerangi penularan Coronavirus Disease (Covid-19).

Di bumi Nyiur Melambai, meski kasus Covid-19 mulai melandai, namun pemerintah tidak mau gegabah. Tindak lanjut larangan mudik itu dibuktikan dengan pengetatan wilayah-wilayah perbatasan antar provinsi serta kabupaten dan kota.

Misalnya, perbatasan Provinsi Gorontalo (Gorontalo Utara) dan Sulut. Giat menutup akses dua wilayah ini dipastikan berlangsung mulai Kamis ini. Aksi tersebut dijabal guna membatasi masyarakat yang akan mudik dalam rangka lebaran Idul Fitri 1422 Hijiriah.  “Mari kita mengikuti anjuran pemerintah ini demi kebaikan bersama yakni dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ucap Wakil Bupati Amin Lasena.

“Bolmut telah memasuki zona hijau, untuk itu kami berharap hal tersebut dapat dipertahankan. Salah satunya adalah dengan cara tidak melakukan mudik lebaran. Insya Allah kondisi zona hijau  ini akan terus dipertahankan,” sambung dia.

Pengawasan ketat, menurut Amin, akan dilakukan di pintu masuk dan pintu keluar Bolmut. Itu dalam rangka mengantisipasi para pendatang yang hendak masuk ke wilayah ini. “Upaya ini kita lakukan untuk menekan potensi penularan dan penyebaran Covid-19,” tandasnya.

Sejauh ini, menurut dia, Pemkab telah membuka posko di pintu masuk tepatnya di Perbatasan Bolmut dan Gorontalo Utara yang dilaksanakan oleh Satgas terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Semoga dengan adanya komitmen untuk tidak mudik kita akan bebas dari penyebaran Covid-19,” imbuh Amin.

Sementara itu, gerak antisipasi membendung penyebaran Covid-19 juga digedor Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong). Strategi penyekatan di wilayah perbatasan daerah kembali dilakukan. Upaya ini ditempuh untuk mengendalikan arus keluar masuk warga khususnya jelang dan pada saat hari raya Idul Fitri. Bahkan, Dinas Kesehatan (Dinkes) siap mengerahkan personel yang ada di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk membantu Satuan Gugus Tugas Covid-19.

"Jadi misalnya UPTD Puskesmas Poigar, Bolaang dan Tadoy akan dikerahkan di perbatasan Poigar. Begitu juga Puskesmas lain nanti akan bertanggung jawab di wilayah perbatasan yang dekat dengan letak Puskesmas," terang Kepala Dinkes Bolmong, dr Erman Paputungan melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Yusuf Detu, Selasa (4/5).

Peran personil UPTD Puskesmas nantinya hanya memeriksa suhu badan dan menganjurkan penerapan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19. "Kalau untuk pemeriksaan Antigen atau bahkan SWAB test itu tidak. Kita hanya melakukan pemeriksaan suhu tubuh nantinya," tambah Yusuf.

Hal senada diikatakan Kapolres Bolmong, AKBP Nova Irone Surentu. Menurut dia, pengetatan ini merujuk Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6–17 Mei 2021.

Melalui surat edaran tersebut, kata dia, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.  “Jadi untuk perbatasan Bolmong tidak akan ditutup, namun kita perketat untuk pemeriksaan,” lugas Surentu.

Di Minahasa Tenggara (Mitra), sejumlah Pos Lebaran kini berdiri di wilayah perbatasan. Antara lain, Gunung Potong, Touluaan, Ratatotok dan Posumaen. Selanjutnya Pos Lebaran lainnya didirikan di wilayah Belang dan Pusat Kota Ratahan.

 “Kita mempersiapkan pos-pos ini untuk kepentingan kelancaran pelaksanaan Lebaran, termasuk penerapan SE terkait peniadaan mudik. Tujuannya untuk mencegah penyebarluasan Covid Nineteen antar daerah,” ungkap Ketua Gugus Tugas Covid-19 Mitra, Jany Rolos, Rabu (5/5) kemarin.

Menurut dia, pihaknya akan memback-up aparat keamanan dalam melibatkan personil pengamanan dari pihak Satpol PP, terlebih larangan bagi warga yang akan mengakses lokasi wisata dengan jumlah berlebihan. “Jadi kita melibatkan personil Satpol PP, selain intansi teknis pada Pos Lebaran dimaksud. Dan pelarangan untuk mengakses lokasi pariwisata di Mitra melebih batas pengunjung,” tuturnya.

Kebijakan pemerintah ini didukung penuh Kapolres Mitra, AKBP Dr Rudi Hartono SIK, MH MSi. Saat dikonfirmasi, dia membenarkan pendirian Pos Lebaran. “Sudah akan beroperasi mulai besok (hari ini, red) hingga pada 17 Mei nanti. Tujuannya yakni melaksanakan Addendum SE 13/2021. Addendum ini sendiri adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik,” tukas Kapolres.

“Selain itu tentu ini menjadi bagian dari Operasi Ketupat Samrat 2021 untuk memberikan kenyamanan bagi warga selain pencegahan penyebaran Covid Nineteen,” sambungnya.

Terkait mekanisme warga yang masuk keluar daerah Mitra dengan tujuan tertentu mulai dari perdagangan maupun usaha lainnya, Kapolres menyatakan akan mengoordinasikan dengan pihak Satgas Covid-19 Mitra. “Hal itu kita akan koordinasikan dengan Satgas Covid. Sebab Pak Gubernur juga sudah mengeluarkan SE,” pungkas Kapolres.

 

POLDA SULUT ‘ALL OUT’

Larangan mudik dan pengawasan ketat dalam rangka meredam penularan Covid-19, menjadi atensi banyak pihak. Di Sulut, kebijakan pemerintah pusat itu juga mendapat perhatian khusus Korps Bhayangkara Nyiur Melambai.

Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama instansi terkait di ruang Tribrata Mapolda, belum lama.

Dijelaskan Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana, sebagai upaya cipta kondisi menjelang Idul Fitri, Polri telah melaksanakan Operasi Keselamatan yang difokuskan pada bidang lalu lintas. “Kemudian kita akan melaksanakan Operasi Ketupat. Operasi ini dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pengamanan rangkaian hari raya Idul Fitri agar berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” terang Kapolda.

Lanjut jenderal bintang dua itu, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik. Itu diterapkan mengingat Idul Fitri tahun ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. “Mari kita seriusi kebijakan tersebut demi mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19,” ungkap Kapolda didampingi Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Santos Gunawan Matondang, saat rapat bersama Forkopimda Sulut.

 

PEMPROV KAWAL KEBIJAKAN PUSAT

Selain pengetatan perbatasan wilayah, pemerintah di Sulut telah bersepakatmenjalankan kebijakan pemerintah pusat. Itu menyangkut kegiatan-kegiatan saat hari raya Idul Fitri dengan berpijak pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah.

Hal itu mencuat pada pertemuan antara Gubernur Olly Dondokambey bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulut, di Kantor Gubernur, Selasa (4/5).

Pada kesempatan itu, Olly mengatakan, sebelumnya dia dan Forkopimda Sulut sudah lebih dulu melakukan pertemuan membicarakan kesiapan menghadapi Hari Raya Besar Islam dan Kristen di tengah masa Pandemi Covid-19. Berdasarkan data laporan Satgas Covid-19 per tanggal 3 Mei 2021 tidak ada kasus bertambah, yang sembuh 9 orang dan tidak ada yang meninggal.

“Artinya memang sudah hampir sebulan ini Covid-19 di Provinsi Sulut situasinya dalam terkendali, tapi kalau kita melihat pengalaman seperti di negara India kemarin suasananya memang sudah terbuka sehingga pemerintah disana mengijinkan untuk melaksanakan acara keagamaan secara besar-besaran dan akibatnya banyak masyarakatnya terkena dampak Covid-19,” terang Olly.

“Untuk itu kami bersama Forkopimda Sulut membicarakan hal-hal ini dan memang juga ada surat edaran dari Menteri Agama RI Nomor 3 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021,” lanjutnya.

Diketahui, dalam SE Menag RI jelas disampaikan bahwa Shalat Idul fitri 1 Syawal 1442 H Tahun 2021 dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat berdasarkan pengumuman gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat. “Artinya masih diserahkan juga kepada gugus tugas untuk melihat dan mengatur langkah-langkah di dalam menjalankan acara hari raya keagamaan,” ungkapnya.

“Kami bersama dengan Forkopimda intinya sepakat untuk mengikuti dan mematuhi SE dari Menteri Agama RI dan akan menyerahkan kepada gugus tugas. Tentunya kita tahu bersama akan melaksanakan acara malam takbiran bersama-sama, untuk itu dalam acara malam takbiran ini disampaikan bahwa tetap dilaksanakan tapi tidak konvoi dan dilaksanakan di masjid-masjid yang ada,” lugasnya.

Selajutnya, Olly berpesan agar aktivitas di tengah masyarakat yang perlu diperhatikan adalah pada saat pelaksanaan ibadah Idul Fitri dimana dalam masa pengendalian pandemi Covid-19, ada berbagai ketentuan yang ditetapkan. “Perlu kita tegakkan untuk menjamin keamanan bersama terlebih menghindari adanya penyebaran virus corona pada masa perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah di Sulut,” kuncinya.

 

KEPALA BNPB MINTA PEJABAT SATU SUARA SOAL LARANGAN MUDIK

Larangan mudik resmi diberlakukan mulai hari ini. Keputusan pemerintah untuk melarang mudik Lebaran tahun ini dinilai sebagai strategi yang tepat.

Demikian Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo. “Berkaca dari tahun sebelumnya, data menunjukkan peningkatan angka positif harian pada setiap momen hari raya di Indonesia. Misalnya, pada Idul Fitri tahun lalu angka kasus positif naik sebesar 949 kasus. Dua minggu pasca Lebaran 2020, tercatat ada 1.000 kasus harian pertama,” ujarnya.

Doni mengatakan, keputusan pelarangan mudik harus diikuti seluruh pihak. Termasuk di dalamnya, pejabat pemerintah, dunia usaha, dan yang paling utama, masyarakat luas.

Ia menegaskan, narasi mudik yang dikeluarkan pejabat pemerintah harus sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo. "Tidak boleh ada satupun pejabat pemerintah yang berbeda narasinya," kata Doni.

Lebih lanjut, Doni meminta agar pejabat pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk giat menyosialisasikan pelarangan mudik kepada masyarakat. Peraturan ini ditetapkan demi menekan potensi kenaikan kasus positif Covid-19. Selain itu, penerapan protokol kesehatan juga tidak boleh putus dilakukan oleh semua pihak. Masyarakat diminta terus #ingatpesanibu untuk menjalankan protokol kesehatan yang diyakini sebagai kunci keberhasilan menghindari ancaman Covid-19, yakni dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan mengurangi mobilitas. "Tetap waspada, waspada, dan waspada. Jangan lelah untuk patuhi protokol kesehatan. Jangan mudik. Mari bersabar dan menahan diri," kunci Doni.(cnn/tim ms)

 

 


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting