Eks Kepala BPMPD Minut Ditahan

Kasus Sekdes Fiktif Kembali Makan Korban


Airmadidi, MS

‘Taring’ pemberantasan korupsi Korps Adhyaksa Bumi Klabat kian tajam. Satu persatu perkara penyimpangan dibongkar tuntas tanpa pandang bulu.

Seperti pada perkara dugaan pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) fiktif menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) tahun 2012 lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut resmi menahan JM alias Jhon selaku mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Minut, Kamis (26/9). Dia ditahan karena diduga terlibat pada kasus tersebut. Sebelumnya, tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Maria Walanda Maramis.

Kajari Minut Fanny Widyastuti, SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Hendra Sahputra MHum menjelaskan, dalam perkara ini, tersangka diduga telah meminta dan menerima uang dari para saksi untuk diangkat menjadi PNS melaui jalur Sekdes yang bekerja sama dengan Max Hendrik Purukan. Max telah ditahan terlebih dahulu melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sulut di Manado. “Modusnya tersangka dan Max Purukan meminta uang dua juta rupiah sampai 50 juta rupiah melalui rekening BRI (Bank Rakyat Indonesia) atas nama JM alias Jhon,” jelasnya.

 

Lanjut Hendra, tersangka dijerat Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 12 UU Nomor 32 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Tersangka selesai diperiksa, langsung di cek kesehatannya di RSUD Walanda Maramis, setelah itu dibawa ke rumah tahanan Malendeng. Masa tahanan 20 hari sampai dilimpahkan ke pengadilan,” kuncinya.(risky adrian)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting