Polres Tomohon Tangkap Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia di Senduk


Tomohon, MS

Polres Tomohon berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Senduk Jaga 3, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 21.00 Wita di rumah keluarga Rampengan - Wenas.

Terduga pelaku, FJ alias Ferdy (63), warga Desa Senduk Jaga 2, Kecamatan Tombariri, ditangkap pada Kamis (25/4/2024) pukul 10.00 Wita di ruas jalan Desa Lolah Dua, Kecamatan Tombariri Timur. Penangkapan terjadi saat terduga pelaku berada dalam kendaraan angkutan umum menuju Tanawangko dari Tomohon.

Korban atas nama Julius Rampengan (59), seorang petani, juga warga Desa Senduk Jaga 3, Kecamatan Tombariri, menjadi korban fatal dari perbuatan terduga pelaku. Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, mengungkapkan bahwa terduga pelaku telah melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.




Menurut keterangan polisi, terduga pelaku menganiaya korban dengan menggunakan sebatang kayu yang diambil dari sekitar rumah korban. Korban dipukul sebanyak tiga kali di kepala hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, terduga pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian dan melanjutkan aktivitasnya seperti biasa.

"Motif penganiayaan ini diduga terkait perselisihan terkait kepemilikan rumah yang ditinggali oleh korban. Kedua belah pihak bersikeras bahwa rumah tersebut adalah milik mereka, di mana terduga pelaku memiliki hubungan ipar dengan korban," ungkap AKP Ferdy Suluh.

Tersangka telah mengakui perbuatannya dan bahkan membuat surat permohonan maaf kepada keluarganya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu dengan panjang 68 cm yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan penganiayaan. Barang bukti tersebut ditemukan sekitar 10 meter dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan yang mengancam pidana penjara paling lama lima belas tahun. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. (RommyKaunang) 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting