Foto: Noprianto Sihombing
Sidang Korupsi Embung Berlanjut, Kejanggalan Proyek Terungkap
Bau busuk dibalik pembangunan proyek Embung di Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, kian menyengat. Adanya sederet kejanggalan dalam proyek berbanderol Rp1,9 Miliar itu kembali terungkap dalam proses persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manado, Selasa (12/2) kemarin.
Ada tiga terdakwa yang terseret dalam pusaran kasus korupsi embung ini. Dua diantaranya berstatus sebagai pejabat di Kabupaten Minahasa saat proyek itu dikerjakan 2015 silam. Mereka diduga kuat terlibat dalam permainan anggaran selama proyek itu dikerjakan. Indikasi itu diperkuat dari keterangan ahli dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noprianto Sihombing menyebut, ahli dari Politeknik Manado, Barakati Monginsidi dalam inti keterangannya menerangkan bahwa ada kekurangan dari kontrak yang sudah di adendum dengan isi yang sudah dihitung.
"Ada kekurangan volume pasangan batu dan isi, ada empat item tadi," ujar Sihombing.
Kata dia, ahli menjelaskan adanya adendum itu tidak jelas. Dimana tidak ditemukan bentuk atau spek gambar sebagaimana yang ada di adendum.
"Jadi hanya memuat di adendum, tidak ada gambar dan tidak alasan spesifik begitu," jelas Sihombing.
Tak hanya itu, pada saat pemeriksaan PHO tidak dilakukan perincian. "Yang seharusnya kata ahli harus dirinci sesuai kontrak. Bahwa sudah diukur sesuai dengan kontrak. Panjangnya sekian, lebarnya sekian dan tingginya sekian," kunci Kasie Intel Kejari Minahasa itu.
Diketahui, selama perkara ini ditangani Kejari Minahasa, tiga tersangka sempat dititipkan di Rumah Tahanan kelas 2B Papakelan Tondano berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: 650-651-652/R.1.11/ft.2/10/2018.
Indikasi adanya permainan pada proyek bernilai Rp1,9 Miliar yang digarap Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa itu awalnya terendus penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Minahasa pada 2017 silam. Bola panas pun menyasar sederet pihak terkait, termasuk perusahaan kontraktor pelaksana pekerjaan.
RM yang kini tengah menjabat sebagai kepala dinas di salah satu instansi pemerintahan di Kabupaten Minahasa terseret dalam perkara saat menjabat Kepala Dinas Pertanian Minahasa medio 2015 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.
Sedangkan dua terdakwa lain berinisial JJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta seorang wanita berinisial TM sebagai Direktur PT GWT selaku pihak ketiga yang dipercayakan sebagai pelaksana pekerjaan. Ketiganya telah resmi menjadi tahanan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa sejak Kamis 11 Oktober usai penyerahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Polres Minahasa.
Embung sendiri diketahui merupakan semacam waduk buatan untuk penampungan air hujan. Fasilitas yang pengerjaannya digarap Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa itu dibuat untuk kebutuhan irigasi pertanian khususnya saat musim kemarau panjang. Kejanggalan dalam proyek pembangunan Embung awalnya berhasil tercium oleh penyidik tindak pidana korupsi Polres Minahasa. Proyek yang diketahui benilai Rp1,9 Miliar itu berdasarkan hasil audit BPKP terindikasi merugikan negara hingga mencapai Rp200 juta.
Alhasil, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (kharisma)

















































Komentar