Oknum Kepsek di Talaud Dieksekusi 4 Tahun Penjara


Melonguane, MS

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo unjuk gigi. Korps adhyaksa besutan Agustiawan Umar SH MH ini mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Manado atas tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana HB alias Hardi. Itu terkait kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Beo Kabupaten Kepulauan Talaud yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp335.200.000.

Kacabjari Kepulauan Talaud di Beo Rahmad Abdul SH menerangkan, dalam perkara Aquo terpidana telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 3 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian menjatuhkan Hukuman pìdana penjara kepada terpidana selama 4 tahun dan denda sebesar 200.000.000 rupiah subsider 4 bulan kurungan," terang Kacabjari Beo.

Kacabjari melanjutkan, selain mendapatkan putusan pidana kurungan penjara 4 tahun, terpidana juga mendapatkan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 335.200.000. "Sebagaimana amar putusan pengadilan tinggi manado Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PT MND atas nama HB atas perkara tipikor dalam pembangunan unit sekolah baru SMA Negeri 2 Beo kabupaten kepulauan Talaud," tegasnya.

Rahman menambahkan, jadi giat ini dilaksanakan dengan ketat mematuhi protokol kesehatan Covid-19. "Selain itu, untuk terpidana atas nama HB yang juga merupakan oknum Kepsek pada tanggal 10 Desember 2021 telah dieksekusi di rutan (rumah tahanan) kelas IIA Manado di Malendeng guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutup Kacabjari Beo Kepulauan Talaud Rahmad Abdul SH yang akrab dengan awak media ini. (jos tumimbang)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting