Foto: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri kepulauan Talaud di Beo saat akan mengeksekusi terpidana HB alias Hardi ke Rutan kelas IIA Manado di Malendeng guna mempertanggung jawabkan perbuatannya
Oknum Kepsek di Talaud Dieksekusi 4 Tahun Penjara
Melonguane, MS
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan
Negeri Kepulauan Talaud di Beo unjuk gigi. Korps adhyaksa besutan Agustiawan
Umar SH MH ini mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Manado atas tindak pidana
korupsi yang dilakukan terpidana HB alias Hardi. Itu terkait kasus korupsi
pembangunan unit sekolah baru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Beo
Kabupaten Kepulauan Talaud yang menyebabkan kerugian negara hingga
Rp335.200.000.
Kacabjari Kepulauan Talaud di Beo Rahmad Abdul
SH menerangkan, dalam perkara Aquo terpidana telah dinyatakan terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU pasal 2 ayat
1 junto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 3 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
kemudian menjatuhkan Hukuman pìdana penjara kepada terpidana selama 4
tahun dan denda sebesar 200.000.000 rupiah subsider 4 bulan kurungan,"
terang Kacabjari Beo.
Kacabjari melanjutkan, selain mendapatkan
putusan pidana kurungan penjara 4 tahun, terpidana juga mendapatkan hukuman
untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 335.200.000. "Sebagaimana amar
putusan pengadilan tinggi manado Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PT MND atas nama HB
atas perkara tipikor dalam pembangunan unit sekolah baru SMA Negeri 2 Beo
kabupaten kepulauan Talaud," tegasnya.
Rahman menambahkan, jadi giat ini dilaksanakan
dengan ketat mematuhi protokol kesehatan Covid-19. "Selain itu, untuk
terpidana atas nama HB yang juga merupakan oknum Kepsek pada tanggal 10
Desember 2021 telah dieksekusi di rutan (rumah tahanan) kelas IIA Manado di
Malendeng guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutup Kacabjari Beo
Kepulauan Talaud Rahmad Abdul SH yang akrab dengan awak media ini. (jos
tumimbang)


















































Komentar