Foto: Supriyadi Pangellu
Bawaslu Terima Aduan Kesalahan Penertiban APK
Langkah penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) ‘ilegal’, gencar di kabupaten kota. Meski begitu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) terbuka bila ada peserta pemilihan umum (pemilu) yang ingin mengajukan keberatan.
Pimpinan Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu mengakui, pihaknya mendapat aduan masalah kesalahan penertiban APK. Meski hanya melalui telepon seluler.
"Selama ini memang laporan cuma via telpon. Tapi ada (peserta pemilu, red) yang memang belum tahu izin atau surat Surat Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tentang penempatan APK," ungkap Pangellu.
"Bila ada keberatan yang ingin disampaikan, silahkan kami (Bawaslu, red) terbuka bila ada laporan maupun masukan kepada jajaran kami," sambungnya.
Hanya saja ia ingin tegaskan, APK yang jadi objek penertiban adalah di luar dari yang telah difasilitasi KPU. Memang menurutnya, sesuai peraturan, calon legislatif (caleg) atau peserta pemilu diperkenankan juga membuat APK tambahan. Mekanismenya dengan melakukan permohonan melalui partai pemilu. "Surat permohonan dari pengurus partai dimasukkan secara berjenjang ke KPU kabupaten kota atau provinsi yang di dalamnya tertera titik yang akan dipasangkan APK dan designnya," ujar sarjana lulusan hukum ini.
Menurutnya, memang sampai saat ini masih ada juga peserta pemilu yang belum tersosialisasi dengan baik. Untuk itu, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut ke KPU supaya bisa disosialisasikan ke peserta pemilu. Itu terkait hak-hak mereka bagaimana memasang APK di wilayah private atau di luar yang difasilitasi KPU. "Tapi memang ada yang baru punya izin untuk memasang di pekarangan namun belum mendapat izin dari KPU terkait legalitas titik yang akan dipasangkan APK," tuturnya.
Dijelaskannya soal penertiban, pihaknya mengingatkan kepada peserta pemilu selama 1x24 jam. Kemudian menyampaikan juga kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk selalu melakukan rapat koordinasi. "Dan memang eksekusinya dari Satpol-PP. Kita (Bawaslu, red) hanya menyatakan APK ini tidak sesuai ketentuan tapi yang menindak Satpol-PP. Terkadang di bawah memang ada disparitas (perbedaan), soal penerapan regulasi ini. Kita sementara sosialisasikan juga kepada teman-teman yang ada di tingkatan paling bawah," ucapnya. (arfin tompodung)














































Komentar