Foto: Iskandar Kamaru
Bolsel Tembus 6 Besar Korsupgah KPK
WILAYAH di ujung selatan Tanah Totabuan kembali curi perhatian. Kali ini, langkah pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi, berbuntut pengakuan. Sementara ini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) masuk deretan terbaik untuk penilaian sistem informasi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) yang dibesut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Posisi tersebut dinilai istimewa. Sebab, Bolsel berada pada ranking ke 6 dari 542 kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Itu merujuk web https://korsupgah.kpk.go.id/ tertanggal 13 Desember 2018. Kabupaten Bolsel sudah 84 persen memasukan indikator yang menjadi syarat penilaian. Seperti, perencanaan, pengadaan barang dan jasa,pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, Dana Desa, optimalisasi pendapatan daerah serta manajemen aset daerah.
Diakui Kepala Inspektorat Bolsel Feky Bangki, progres masih akan berubah karena masih ada indikator yang akan dimasukkan lagi. “Masih bisa berubah. Sebab masih ada yang akan kita masukkan,” ungkap Feky.
Dari data yang ada di halaman website korsupgah.kpk.go.id, masih ada beberapa daerah di atas Bolsel. Misalnya, Kabupaten Boyolali, Puwerejo, Banyumas, Lamongan dan Cilacap. Sedangkan, untuk Kabupaten Bolmong hingga saat ini terus beranjak naik dan sekarang berada di posisi ke-11. Sementara, tiga kabupaten/kota yang ada di Bolaang Mongondow Raya (BMR) seperti Kota Kotamobagu berada di posisi ke 247 (49 persen), Kabupaten Boltim berada di posisi 154 (58 persen) dan Kabupaten Bolmut berada di opsisi 287 (43 persen).
Untuk diketahui, Korsupgah diluncurkan KPK sekira bulan Februari lalu. Tujuannya, untuk menyusun laporan monitoring dari KPK dan masing-masing pemerintah daerah mengisi laporan dengan mengentri data ke dalam aplikasi tersebut. Korsupgah juga berfungsi mengawasi pemerintah daerah bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Program ini adalah lanjutan kegiatan Korsupgah yang telah dilakukan sejak 2012 yang melakukan supervisi pada pemerintah daerah dan pelayaan publik pada beberapa kantor pertanahan dan kantor imigrasi. Korsupgah didasari pada kewenangan KPK, yakni koordinasi, supervisi dan monitoring kegiatan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, sebagaimana amanat UU Nomor 30 tahun 2002. Kegiatan Korsupgah juga mempertajam hasil rekomendasi kegiatan sebelumnya, terutama yang menyangkut kepentingan publik. Misalnya di sektor kesehatan, pendidikan dan pekerjaan umum. Tak hanya itu, BPKPjuga akan fokus pada belanja modal, hibah dan Bansos yang rentan pada tahun politik ini.(hendra)

















































Komentar