Kejari Bolmut Beraksi, Dugaan Mark Up Pembayaran Listrik ‘Makan Korban’


Kaidipang, MS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) unjuk gigi. Penanganan dugaan korupsi pembayaran tagihan listrik di lingkup Bagian Umum dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, berbuntut penahanan. Aroma penambahan tersangka baru tercium.

Aksi tak pandang bulu Korps Adhyaksa di ujung utara bumi Totabuan itu dibuktikan pada Senin (30/8). AGP alias Gias ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. AGP merupakan pihak ketiga dari Payment Point Online Bank (PPOB) Bravo. Dia juga merupakan pegawai outsourcing Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Boroko.

"Dia telah ditetapkan sebagai tersangka  dan telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-233/P.1.19/Fd.1/08/2021 atas Penyalahgunaan Keuangan Pembayaran Belanja Listrik Pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran Sekretariat DPRD dan Pemerintah Daerah Kab. Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2016 - 2020  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-45/P.1.19/Fd.1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021," terang Kajari Bolmut, Nana Riana.

Menurut Nana, tersangka AGP selaku pihak ketiga dalam kegiatan belanja listrik pada Setwan dan Pemkab Bolmut diduga telah melakukan mark up tagihan listrik dengan cara memalsukan invoice/tagihan listrik dengan menaikkan jumlah tagihan tidak sebagaimana mestinya. "Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Subsider Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan kerugian negara sebesar Rp. 2.251.769.234,- (dua milyar dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah)," sambung Nana.

Dia memastikan penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes). Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 19 September 2021 di Polsek Urban Kaidipang. "Karena dalam masa pandemi Covid-19, maka kami melaksanakan proses penahanan terhadap tersangka dengan memberlakukan protokol kesehatan," ungkap Riana.

Ditanya soal akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, Nana pun tidak menampiknya. "Terhadap kemungkinan adanya pelaku atau tersangka lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari pihak petugas atau pejabat pengelola keuangan daerah akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kunci Nana.(nanang kasim)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting