Foto: AGP saat digiring pihak Penyidik Kejari Bolmut.
Kejari Bolmut Beraksi, Dugaan Mark Up Pembayaran Listrik ‘Makan Korban’
Kaidipang, MS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) unjuk gigi.
Penanganan dugaan korupsi pembayaran tagihan listrik di lingkup Bagian Umum dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, berbuntut penahanan. Aroma
penambahan tersangka baru tercium.
Aksi tak pandang bulu Korps Adhyaksa di ujung utara bumi Totabuan itu
dibuktikan pada Senin (30/8). AGP alias Gias ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus tersebut. AGP merupakan pihak ketiga dari Payment Point Online Bank
(PPOB) Bravo. Dia juga merupakan pegawai outsourcing Perusahaan Listrik Negara
(PLN) ULP Boroko.
"Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan berdasarkan
Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-233/P.1.19/Fd.1/08/2021 atas
Penyalahgunaan Keuangan Pembayaran Belanja Listrik Pada Kegiatan Penyediaan
Jasa Perkantoran Sekretariat DPRD dan Pemerintah Daerah Kab. Bolaang Mongondow
Utara Tahun Anggaran 2016 - 2020
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-45/P.1.19/Fd.1/05/2021
tanggal 24 Mei 2021," terang Kajari Bolmut, Nana Riana.
Menurut Nana, tersangka AGP selaku pihak ketiga dalam kegiatan belanja
listrik pada Setwan dan Pemkab Bolmut diduga telah melakukan mark up tagihan
listrik dengan cara memalsukan invoice/tagihan listrik dengan menaikkan jumlah
tagihan tidak sebagaimana mestinya. "Tersangka diduga telah melanggar
Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Subsider Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan
kerugian negara sebesar Rp. 2.251.769.234,- (dua milyar dua ratus lima puluh
satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh empat
rupiah)," sambung Nana.
Dia memastikan penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan mematuhi
protokol kesehatan (prokes). Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan
dinyatakan sehat, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan
terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 19 September 2021
di Polsek Urban Kaidipang. "Karena dalam masa pandemi Covid-19, maka kami
melaksanakan proses penahanan terhadap tersangka dengan memberlakukan protokol
kesehatan," ungkap Riana.
Ditanya soal akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, Nana pun
tidak menampiknya. "Terhadap kemungkinan adanya pelaku atau tersangka lain
yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari pihak petugas atau pejabat
pengelola keuangan daerah akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kunci
Nana.(nanang kasim)
Komentar