Pemerintah Didesak Sosialisasi Progres Diterapkannya PPKM


Manado, MS

Jalan menapaki masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), diperpanjang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) pun berkicau. Pemerintah daerah diminta menyosialisasikan dampak adanya kebijakan tersebut.

 

Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan menyampaikan, prinsipnya dirinya sepakat dilaksanakannya PPKM. Hanya saja menurutnya, pemerintah harus memberikan penjelasan kepada publik terkait progres penerapan PPKM. Baik Level 1 sampai dengan 4 di masing-masing kabupaten kota yang ada di Sulut. "Misalnya dilanjutkan PPKM ini, apakah angka kasus covid terjadi tren penurunan? Apakah situasi ekonomi publik masyarakat tidak ada masalah? Ini perlu dikaji secara komprehensif," ujar Melky, baru-baru ini, di ruang kerjanya.

 

Dipaparkannya, kalau ini dilakukan demikian, maka penerapan PPKM ini bisa terukur. Angka penurunan kasus perlu dijelaskan prosentasinya dengan dibuatnya PPKM. Kemudian, target bantuan sosial untuk menanggulangi perekonomian masyarakat sejauh mana diberikan. "Dan itu harus dijelaskan pemerintah daerah, teknisnya di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red)," paparnya.

 

Bagi dia, publik perlu diedukasi dan diberikan penyampaian bahwa PPKM itu adalah untuk kemaslahatan dan keselamatan masyarakat. "Bagi keamanan dan kesehatan publik. Sehingga pemerintah tidak hanya soal mengeluarkan surat edaran tetapi ada target pemerintah yang dijelaskan ke publik," ujarnya.

 

Melky mengungkapkan, persoalan tersebut dapat dilihat dihampir setiap media sosial (medsos). Masyarakat mengeluhkan sejumla kesulitan. "Di medsos bisa dilihat, disebut PPKM menghambat, masyarakat kesulitan, membawa hal tidak produktif bagi pekerja serabutan, sementara kasus Covid terus bertambah. Ini perlu dijelaskan ke masyarakat agar mereka patuh, tenang dan disiplin menjalankan PPKM ini," ungkapnya.

"Pelanggar juga perlu diberikan bobot yang sangat penting. Sehingga di lapangan ketika didapat tidak mengikuti aturan harus dijerat dengan tegas. Jadi perlu disosialisasi supaya publik tahu dan bisa tenang dengan penerapan PPKM Level 1 hingga 4," sambung Melky. (arfin tompodung)

 


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting