KEMENDAGRI DORONG PENYALURAN BANSOS APBD, SULUT CS DIWARNING
Jakarta, MS
Badai lonjakan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di tanah air dikhawatirkan berdampak pada melemahnya ekonomi masyarakat. Potensi ini menyita perhatian serius pemerintah pusat. Teranyar, seruan dilayangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Semua kepala daerah, termasuk di Sulawesi Utara, didorong untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
‘Suntikan’
bansos kepada masyarakat baik itu dari dana pusat maupun daerah memang jadi
salah satu strategi ampuh pemerintah dalam menangani dampak ekonomi akibat
Covid-19. Sejak tahun lalu kebijakan ini telah diterapkan. Strategi yang sama
diyakini akan mampu mengatasi efek pelemahan ekonomi masyarakat di tengah lonjakan
varian baru Covid-19 saat ini.
Itulah
salah satu alasan Pelaksana Harian Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi
Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro mendesak kepala daerah mulai
dari gubernur hingga bupati/wali kota agar mempercepat penyaluran bansos yang
bersumber dari APBD. "Agar Pemda segera mengeluarkan Bansosnya," kata
Suhajar Diantoro dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/7).
Dia juga
meminta agar ketentuan terkait pengendalian dan pengetatan aktivitas masyarakat
yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun
2021 dijalankan tanpa keraguan. "Agar Pemda meningkatkan sosialisasi PPKM
Darurat, dan kedua agar hati-hati dalam pembatasan atau penertiban rakyat yang
berada pada kelompok berpendapatan rendah atau income harian," ujarnya.
Sehubungan
dengan hal tersebut, dalam diktum kedelapan sebagaimana Inmendagri tersebut,
kepala daerah diminta mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring
pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Apabila terdapat kebutuhan tambahan
pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring
pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 maka:
Pertama,
dilakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program kegiatan yang
kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial, serta jaring pengaman
sosial;
Kedua, tata
cara rasionalisasi dan/atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk
penganggaran dan penyaluran bantuan sosial/jaring pengamanan sosial dalam
mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal
5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 3 sampai dengan
Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan
Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan
Penggunaan APBD.
BANTUAN
PUSAT DAN DAERAH HARUS SINKRON
Gerak
penyaluran bantuan sosial daerah dalam rangka penanganan Covid-19 memang
dikebut pemerintah pusat. Namun yang tak kalah penting, Kemendagri meminta
kepala diminta melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat
dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
"Inmendagri
Nomor 15 Tahun 2021 yang telah dikeluarkan, diktum kedelapan dan kesembilan
dapat dijadikan pedoman bagi kawan-kawan di daerah, tentunya Pak Gubernur,
Bupati/Walikota menugaskan Sekda sebagai ketua panitia anggaran," jelas
Pelaksana Harian Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Suhajar Diantoro.
Hal ini
penting agar tidak ada benturan dalam penyaluran dana bantuan sosial yang
dikucurkan melalui kran APBN maupun APBD. “Sehingga bantuan sosial akan tepat
sasaran dan menyentuh tujuan utamanya yaitu untuk membantu masyarakat yang
terdampak pandemi covid-19 saat ini,” tandas Suhajar.
Selain soal
bantuan sosial dari APBD, Kemendagri ikut menyoroti realisasi penyaluran
Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa alias BLT-DD. Terkait
percepatan penyaluran bantuan ini, Bupati diminta untuk melakukan percepatan
evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai
APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah Daerah, perekaman Data KPM
penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan
Kepala Desa diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan
menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
DORONG
TRANSPARANSI DAFTAR PENERIMA BANSOS
Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir
Effendy meminta pemerintah desa dan kelurahan untuk berpartisipasi dalam
pengendalian penyaluran bantuan sosial tunai. Pengendalian dimaksudkan agar
dana yang disalurkan pemerintah tidak hanya terendap di rekening penerima,
tetapi agar bisa dibelanjakan untuk menghidupkan roda perekonomian.
"Pertama
yaitu dana yang dikirim melalui bank tidak boleh hanya dikirim. Harus
dipastikan terdeliver. Artinya si penerima itu sudah tahu di rekeningnya ada
uang dan dia segera mengambil, dia belanjakan secara benar, secara betul sesuai
dengan misi dari bantuan sosial oleh pemerintah," katanya dalam keterangan
pers, Selasa (6/7).
Dia juga
menekankan partisipasi masyarakat agar ikut serta dalam kontrol penyaluran. Hal
itu perlu dilakukan agar tak ada penyelewengan yang dilakukan. Dia mencontohkan
pengendalian yang dapat dilakukan seperti memajang nama-nama penerima bansos di
balai kantor desa agar transparan dan setiap orang bisa tahu siapa saja yang
sudah menerima bantuan.
"Misalnya
pembagian bansos baik melalui Kemensos dan BLT dana desa sebaiknya
masing-masing desa pasang pengumuman siapa yang telah terima di gardu-gardu
kantor balai desa biar semua orang lihat kalau nanti ada Kepala Desa atau
Pamong yang nyeleweng biar ketahuan," ungkapnya.
Dia menilai
kontrol yang paling pas dalam penyaluran bantuan yaitu kontrol dari masyarakat.
Dengan begitu Muhadjir yakin pembagian bantuan bisa berjalan baik. "Saya
kira kontrol paling jitu itu justru adalah kontrol sosial dari warga masyarakat
itu sendiri. Dengan begitu maka Insya Allah pembagian distribusi dalam rangka
mengatasi PPKM Darurat dari aspek perlindungan terhadap mereka yang paling
tidak beruntung itu bisa berjalan dengan baik," katanya.
BERHARAP
EKONOMI PULIH PASCA PPKM DARURAT
Diketahui,
pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali dan pengetatan PPKM Mikro di
luar Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini diharapkan dapat
mengatasi lonjakan kasus baru Covid-19 sekaligus memulihkan ekonomi pasca
penerapannya.
Presiden
Direktur PT Bank Central Asia Tbk atau Bank BCA, Jahja Setiaatmadja berharap,
proyeksi tersebut bisa berjalan baik. Sehingga dampak PPKM Darurat terhadap
ekonomi tidak sebesar pengetatan sosial saat awal pandemi di 2020 lalu.
"Kalau
2020 dulu koreksinya sangat dalam, kita harapkan kali ini suatu mild
correction. Tapi kita belum tahu, karena belum tahu PPKM Darurat ini sampai
kapan," ujar dia dalam sesi webinar, Selasa (6/7).
Jahja pun
masih mempertanyakan, apakah benar ekonomi bisa kembali berjalan normal pasca
PPKM Darurat disudahi pada 20 Juli nanti, atau malah diperpanjang akibat
penyebaran kasus belum teratasi. "Sementara sampai 20 Juli, apakah bisa
langsung dibuka lagi normal? Tentunya hasil dari pada analisa selama ini,
apakah korban covid bisa dikontrol selama ini, sangat dilematis bagi
kita," ungkapnya.
Sebagai
contoh, dia lantas menyoroti kegiatan usaha di sektor pertanian, di mana ada
diversifikasi persentase yang berbeda-beda tergantung orientasi bisnis yang
dijalankannya. "Tetapi kita lihat variasi kepada bisnis yang ekspor
oriented, transportasi, logistik itu masih bisa well survive. Tetapi yang tidak
itu mengalami penurunan cukup banyak," sebut Jahja.
Namun,
Jahja melihat ada secercah harapan dari penyaluran kredit dalam menghadapi PPKM
Darurat. Menurut dia, penyaluran kredit perbankan sudah melewati titik
terendahnya. "Cuman ini harus ditambah catatan, kita harus lihat dulu
bagaimana dampak dari PPKM Darurat ini, mudah-mudahan tidak seberat pada awal
covid. Karena orang sebenarnya sudah biasa, tapi tetap saja kita belum bisa
ambil kesimpulan saat ini," tuturnya.(mdk/cnn)












































Komentar