KEMENDAGRI DORONG PENYALURAN BANSOS APBD, SULUT CS DIWARNING


Jakarta, MS

Badai lonjakan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di tanah air dikhawatirkan berdampak pada melemahnya ekonomi masyarakat. Potensi ini menyita perhatian serius pemerintah pusat. Teranyar, seruan dilayangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Semua kepala daerah, termasuk di Sulawesi Utara, didorong untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

‘Suntikan’ bansos kepada masyarakat baik itu dari dana pusat maupun daerah memang jadi salah satu strategi ampuh pemerintah dalam menangani dampak ekonomi akibat Covid-19. Sejak tahun lalu kebijakan ini telah diterapkan. Strategi yang sama diyakini akan mampu mengatasi efek pelemahan ekonomi masyarakat di tengah lonjakan varian baru Covid-19 saat ini.

Itulah salah satu alasan Pelaksana Harian Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro mendesak kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota agar mempercepat penyaluran bansos yang bersumber dari APBD. "Agar Pemda segera mengeluarkan Bansosnya," kata Suhajar Diantoro dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/7).

Dia juga meminta agar ketentuan terkait pengendalian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 dijalankan tanpa keraguan. "Agar Pemda meningkatkan sosialisasi PPKM Darurat, dan kedua agar hati-hati dalam pembatasan atau penertiban rakyat yang berada pada kelompok berpendapatan rendah atau income harian," ujarnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam diktum kedelapan sebagaimana Inmendagri tersebut, kepala daerah diminta mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 maka:

Pertama, dilakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial;

Kedua, tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial/jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan APBD.

 

 

BANTUAN PUSAT DAN DAERAH HARUS SINKRON

Gerak penyaluran bantuan sosial daerah dalam rangka penanganan Covid-19 memang dikebut pemerintah pusat. Namun yang tak kalah penting, Kemendagri meminta kepala diminta melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

"Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang telah dikeluarkan, diktum kedelapan dan kesembilan dapat dijadikan pedoman bagi kawan-kawan di daerah, tentunya Pak Gubernur, Bupati/Walikota menugaskan Sekda sebagai ketua panitia anggaran," jelas Pelaksana Harian Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Suhajar Diantoro.

Hal ini penting agar tidak ada benturan dalam penyaluran dana bantuan sosial yang dikucurkan melalui kran APBN maupun APBD. “Sehingga bantuan sosial akan tepat sasaran dan menyentuh tujuan utamanya yaitu untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 saat ini,” tandas Suhajar.

Selain soal bantuan sosial dari APBD, Kemendagri ikut menyoroti realisasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa alias BLT-DD. Terkait percepatan penyaluran bantuan ini, Bupati diminta untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah Daerah, perekaman Data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Kepala Desa diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

DORONG TRANSPARANSI DAFTAR PENERIMA BANSOS

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta pemerintah desa dan kelurahan untuk berpartisipasi dalam pengendalian penyaluran bantuan sosial tunai. Pengendalian dimaksudkan agar dana yang disalurkan pemerintah tidak hanya terendap di rekening penerima, tetapi agar bisa dibelanjakan untuk menghidupkan roda perekonomian.

"Pertama yaitu dana yang dikirim melalui bank tidak boleh hanya dikirim. Harus dipastikan terdeliver. Artinya si penerima itu sudah tahu di rekeningnya ada uang dan dia segera mengambil, dia belanjakan secara benar, secara betul sesuai dengan misi dari bantuan sosial oleh pemerintah," katanya dalam keterangan pers, Selasa (6/7).

Dia juga menekankan partisipasi masyarakat agar ikut serta dalam kontrol penyaluran. Hal itu perlu dilakukan agar tak ada penyelewengan yang dilakukan. Dia mencontohkan pengendalian yang dapat dilakukan seperti memajang nama-nama penerima bansos di balai kantor desa agar transparan dan setiap orang bisa tahu siapa saja yang sudah menerima bantuan.

"Misalnya pembagian bansos baik melalui Kemensos dan BLT dana desa sebaiknya masing-masing desa pasang pengumuman siapa yang telah terima di gardu-gardu kantor balai desa biar semua orang lihat kalau nanti ada Kepala Desa atau Pamong yang nyeleweng biar ketahuan," ungkapnya.

Dia menilai kontrol yang paling pas dalam penyaluran bantuan yaitu kontrol dari masyarakat. Dengan begitu Muhadjir yakin pembagian bantuan bisa berjalan baik. "Saya kira kontrol paling jitu itu justru adalah kontrol sosial dari warga masyarakat itu sendiri. Dengan begitu maka Insya Allah pembagian distribusi dalam rangka mengatasi PPKM Darurat dari aspek perlindungan terhadap mereka yang paling tidak beruntung itu bisa berjalan dengan baik," katanya.

 

 

BERHARAP EKONOMI PULIH PASCA PPKM DARURAT

Diketahui, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali dan pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi lonjakan kasus baru Covid-19 sekaligus memulihkan ekonomi pasca penerapannya.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk atau Bank BCA, Jahja Setiaatmadja berharap, proyeksi tersebut bisa berjalan baik. Sehingga dampak PPKM Darurat terhadap ekonomi tidak sebesar pengetatan sosial saat awal pandemi di 2020 lalu.

"Kalau 2020 dulu koreksinya sangat dalam, kita harapkan kali ini suatu mild correction. Tapi kita belum tahu, karena belum tahu PPKM Darurat ini sampai kapan," ujar dia dalam sesi webinar, Selasa (6/7).

Jahja pun masih mempertanyakan, apakah benar ekonomi bisa kembali berjalan normal pasca PPKM Darurat disudahi pada 20 Juli nanti, atau malah diperpanjang akibat penyebaran kasus belum teratasi. "Sementara sampai 20 Juli, apakah bisa langsung dibuka lagi normal? Tentunya hasil dari pada analisa selama ini, apakah korban covid bisa dikontrol selama ini, sangat dilematis bagi kita," ungkapnya.

Sebagai contoh, dia lantas menyoroti kegiatan usaha di sektor pertanian, di mana ada diversifikasi persentase yang berbeda-beda tergantung orientasi bisnis yang dijalankannya. "Tetapi kita lihat variasi kepada bisnis yang ekspor oriented, transportasi, logistik itu masih bisa well survive. Tetapi yang tidak itu mengalami penurunan cukup banyak," sebut Jahja.

Namun, Jahja melihat ada secercah harapan dari penyaluran kredit dalam menghadapi PPKM Darurat. Menurut dia, penyaluran kredit perbankan sudah melewati titik terendahnya. "Cuman ini harus ditambah catatan, kita harus lihat dulu bagaimana dampak dari PPKM Darurat ini, mudah-mudahan tidak seberat pada awal covid. Karena orang sebenarnya sudah biasa, tapi tetap saja kita belum bisa ambil kesimpulan saat ini," tuturnya.(mdk/cnn)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting