ISTANA ‘TAK BERKUTIK’, NOVEL CS DI UJUNG TANDUK


Jakarta, MS

Kiprah 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), kans terhenti. ‘Kebijakan’ Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyelamatkan Novel Baswedan Cs, dinilai tak mempan. Kewenangan ada di tangan KPK.

Kabar kian terpojoknya puluhan pegawai Antirasuah itu kembali menggemparkan publik. Arahan Presiden Jokowi yang nyata-nyata membela Novel Cs terkesan diabaikan. Aroma pelemahan KPK kembali merebak. Bahkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga pemecatan 51 pegawai KPK sebagai bagian dari persekongkolan jahat. Namun, ICW tak menyebutkan siapa pihak yang terlibat dugaan persekongkolan jahat tersebut. "Ada persekongkolan jahat di balik tes wawasan kebangsaan tersebut," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers daring, Rabu (26/5).

Kurnia mengatakan tidak mungkin setiap kejadian hanya digerakkan oleh seorang pimpinan KPK, dalam hal ini Firli Bahuri. "Pimpinan KPK kami yakin tidak bergerak sendiri. Ada pola yang terbentuk, ada kerja sama dengan kelompok tertentu," tambah dia dikutip dari cnnindonesia.com.

Sementara itu, penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan, pihaknya mencurigai sejak awal mengenai persekongkolan di dalam KPK dengan koruptor. Oleh karena itu, sambungnya, rentetan aksi 75 pegawai yang tak lolos TWK selama ini adalah untuk pula menggali dugaan persekongkolan oknum-oknum tersebut. "Yang menarik begini, selama ini upaya untuk menyingkirkan orang-orang baik di KPK dilakukan oleh koruptor. Dan kali ini pimpinan KPK yang melakukan, jadi menarik tuh," katanya kepada wartawan, Selasa.

"Itu [hubungan antara koruptor dengan pimpinan KPK] yang kami ingin gali. Makanya kami ke beberapa lembaga negara lain untuk melakukan investigasi dalam rangka memastikan itu. Saya menduga ada, tapi sesuatu harus dibuktikan," lanjutnya.

Ia juga ingin memastikan kemungkinan serangkaian tindakan dan sikap yang dilakukan pimpinan KPK terkait isu penonaktifan 75 pegawai tersebut memang dirancang para komisioner itu untuk menyingkirkan mereka. Termasuk pula keputusan KPK bersama BKN dan Kementerian PANRB yang berkeras 51 dari 75 pegawai tersebut tidak bisa bekerja kembali di lembaga antirasuah. Menurutnya keputusan itu janggal. "Kalau [dugaan] itu benar, artinya apa yang dirancang oknum pimpinan KPK ini suatu kejahatan besar," kata mantan perwira polisi dengan pangkat terakhir komisaris tersebut.

Novel menilai insiden ini merupakan upaya mematikan pemberantasan korupsi dengan tahap demi tahap. Dan ini, menurutnya adalah tahapan akhir dalam upaya tersebut. "Dan kalau dikatakan siapa yang akan rugi? Ya yang akan rugi kita semua," tutur Novel, yang juga merupakan satu di antara 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lolos TWK.

Sebelumnya, pimpinan KPK telah berembuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai nasib untuk alih status jadi aparatur sipil negara (ASN). Berdasarkan rapat di Gedung BKN pada Selasa (25/4) pagi hingga sore, para pimpinan KPK dan lembaga pemangku kepentingan lain memutuskan hanya 24 dari 75 pegawai KPK yang masih bisa dibina untuk alih status jadi ASN.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pimpinan KPK mengambil kebijakan lain dari arahan Presiden Jokowi mengenai nasib 51 pegawai yang tak lolos TWK. Menurut Moeldoko, pemerintah sudah ikut serta dalam rapat dan menyampaikan arahan Presiden Jokowi. Akan tetapi, KPK tetap memiliki kewenangan tersendiri untuk memutuskan nasib pegawainya.

"Bahwa Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK," ungkap Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari cnnindonesia.com.

Moeldoko mengamini bahwa pemerintah memiliki kewenangan dalam pembinaan pegawai di KPK selaku lembaga negara. Namun, wewenang yang dimiliki tidak mutlak dan menyeluruh, sehingga tetap KPK yang bisa mengambil keputusan akhir. "Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK. Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," kata Moeldoko.

Selanjutnya, Moeldoko juga membantah bahwa KSP maupun kementerian dan lembaga terkait mengabaikan instruksi Presiden Joko Widodo dalam proses yang menangani masalah ini.

Dia menegaskan bahwa Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly menjalankan arahan yang dikehendaki Jokowi. Semuanya telah disampaikan kepada pimpinan KPK beserta opsi-opsi solusinya.

Akan tetapi, kembali lagi bahwa KPK yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan nasib pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. "Tidak benar terjadi pengabaian arahan presiden," ucap Moeldoko.

Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan bahwa Kemenpan RB telah mengusulkan pelaksanaan individual development plan (IDP). Ia menegaskan, posisi KSP, kementerian, serta lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden tetap dan akan selalu menjalankan arahan Jokowi.

PENONAKTIFAN 51 PEGAWAI KPK DISOROT

Kisruh penonaktifan pegawai KPK meluas. Sikap kontra atas keputusan tersebut mengemuka. Tindakan itu diduga sebagai bentuk pengabaian terhadap arahan Jokowi dan putusan MK.

Dosen hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai keputusan terkait 51 pegawai itu merupakan pengabaian terhadap arahan Presiden, putusan MK, hingga UU KPK. "Dugaan saya, pengabaian terhadap keputusan MK, UU KPK, Peraturan Pemerintah No. 41/2020 tentang alih status pegawai KPK, lalu saran dan masukan presiden, adalah upaya pengabaian terhadap peraturan perundang-undangan demi kepentingan merusak KPK," ujarnya.

Begitu pula pendapat ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar. Dia menyebut keputusan terkait 51 pegawai KPK sebagai bentuk pengabaian terhadap pidato Presiden. "Sungguh saya merasa kasihan pak presiden @jokowi sudah pidato dengan gamblang, tetap saja dicuekin dan jadikan TWK sebagai alasan memecat," ujar dia, dalam akun Twitter-nya @zainalamochtar, Selasa (25/5) dikutip dari cnnindonesia.com

Ketua Umum Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam-PBNU), Rumadi Ahmad, menyatakan pimpinan KPK harus menjelaskan kepada publik alasan utama tak meloloskan 51 pegawai KPK tersebut. "Saya agak kaget dengan keputusan ini. Saya belum tahu argumentasinya, tapi seperti ada pembangkangan terhadap arahan presiden yang sudah sangat jelas," katanya.

Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo, mengingatkan bahwa secara nyata Jokowi telah menegaskan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang. "Sikap Pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap tidak setia terhadap Pemerintahan yang sah. Maka dari itu, perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara Alih Status Pegawai KPK," ujar Yudi Purnomo, Selasa (25/5).

Terpisah, Indonesia Corruption Watch mendesak Presiden Jokowi menegur Pimpinan KPK Firli Bahuri dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana terkait kebijakan pemberhentian 51 pegawai lembaga antirasuah. "Indonesia Corruption Watch mendesak agar Presiden Joko Widodo memanggil, meminta klarifikasi, serta menegur Kepala BKN dan seluruh Pimpinan KPK atas kebijakan yang telah dikeluarkan perihal pemberhentian 51 pegawai KPK," seperti dikutip dalam keterangan tertulis ICW, Rabu (26/5).

Menurut ICW, pimpinan KPK dan kepala BKN telah melawan arahan Jokowi. Pasalnya, pada pekan lalu, Jokowi mengatakan TWK tidak bisa menjadi acuan untuk mencabut status pegawai KPK. "Pernyataan pimpinan KPK dan kepala BKN patut dianggap sebagai upaya pembangkangan atas perintah Presiden Joko Widodo," seperti dikutip dalam keterangan tertulis ICW, Rabu (26/5).

ICW juga mengatakan keduanya hanya menganggap pernyataan Presiden sebagai angin lalu semata. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN. Selain itu, berdasarkan perubahan UU KPK, khususnya Pasal 3, KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Sehingga, tidak ada alasan bagi dua lembaga itu mengeluarkan kebijakan administrasi yang berseberangan dengan pernyataan Presiden.

ICW juga menilai, pemecatan 51 pegawai KPK menghiraukan putusan Mahkamah Konstitusi. MK sudah mengumumkan bahwa pengalihan status kepegawaian KPK tidak boleh melanggar hak-hak pegawai.

Selain meminta Jokowi kembali turun tangan, ICW meminta Dewan Pengawas (Dewas) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik untuk seluruh Pimpinan KPK. Kemudian, ICW juga mendesak Jokowi untuk membatalkan keputusan Pimpinan KPK dan Kepala BKN dengan tetap melantik seluruh pegawai KPK menjadi ASN.

BKN BERI PENJELASAN

Pihak BKN langsung buka mulut. Alasan 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK sehingga tak bisa dibina untuk menjadi ASN, dibeber.

Diakui Kepala BKN Bima Haria Wibisana, 51 pegawai tersebut tak memenuhi penilaian berdasarkan kriteria yang ditetapkan tim asesor. Penilaian meliputi tiga aspek yakni kepribadian, pengaruh, dan Pancasila, UUD ‘45, NKRI, Pemerintah sah. "Jadi itu alasan kenapa yang 51 orang tidak bisa diikutsertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan (untuk menjadi ASN)," kata Bima di kantor BKN, Selasa (25/5).

Bima merinci masing-masing aspek tersebut memiliki total 22 indikator. Untuk aspek kepribadian memiliki enam indikator, pengaruh tujuh indikator, dan PUNP ada sembilan indikator. Dari 22 indikator tersebut, sembilan indikator pada PUNP adalah harga mati.

Dengan demikian, kata Bima, pegawai KPK yang bermasalah pada aspek kepribadian dan pengaruh masih bisa mengikuti pendidikan serta pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN. "Bagi mereka yang aspek PUNP bersih, walaupun aspek pribadi dan pengaruhnya terindikasi negatif, itu masih bisa dilakukan proses melalui Diklat," kata Bima.

Lebih lanjut, Bima menyebut 51 pegawai yang tak lagi bisa mengikuti asesmen ulang memiliki nilai negatif. Bukan saja pada aspek kepribadian dan pengaruh, namun juga aspek PUNP. Sedangkan, 24 dari 75 pegawai yang tak lulus TWK memiliki penilaian bersih pada PUNP.

"Ada yang aspek pengaruh dan ada yang aspek pribadi atau ada yang dua-duanya. Itu yang 24 orang. Nah 24 orang itu masih bisa disertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," katanya.

KPK: 51 PEGAWAI ‘MERAH’ TAK MUNGKIN DIBINA

Penonaktifan puluhan pegawai KPK langsung disikapi. Teranyar, puluhan 51 pegawai yang gagal tes wawasan kebangsaan memiliki catatan merah. Mereka pun tak bisa lagi berada di lembaga antirasuah.

Demikian Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurut Alex, 51 pegawai KPK yang memiliki catatan merah ini tak memungkinkan dibina untuk menjadi ASN. "Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya dia bilang sudah ‘merah’, dan dia tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Alex dalam jumpa pers di Kantor BKN, Selasa (25/5).

Meski demikian, Alex enggan menyebutkan nama-nama 51 pegawai KPK yang sudah tak bisa dibina.

Alex mengatakan 24 pegawai KPK lainnya masih bisa dibina. Mereka pun wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan. Namun, tes tersebut tak membuat mereka otomatis menjadi abdi negara. "Hasil pemetaan dari asesor dan kemudian kita sepakati bersama dari 75 itu, dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," katanya.

"Sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan dan pelatihan pada saat selesai pendidikan dan pelatihan kalau kemudian yang bersangkutan tidak lolos yang bersangkutan tidak bisa diangkat jadi ASN," ujar Alex menambahkan.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan gagal TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Ketua KPK Firli Bahuri kemudian menonaktifkan puluhan pegawai lembaga antirasuah tersebut.(cnn)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting