Foto: Alexander Marwata
30 September, KPK Berhentikan Novel Baswedan Cs
Nasib puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
yang gagal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera berujung. Status mereka
di tubuh lembaga antibodi tersebut bakal resmi berakhir. Itu menyusul setelah
adanya kejelasan jadwal pemberhentian mereka pada 30 September 2021.
Pimpinan KPK menyatakan, 57 pegawai termasuk Novel
Baswedan ini adalah yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih
status menjadi ASN dan akan diberhentikan per 30 September 2021. Enam orang
pegawai di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti pendidikan dan
pelatihan (diklat) bela negara.
"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan
tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan
bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa
diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per
tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam
jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (15/9).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang
pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September
2021," lanjut Alex.
Alex memberikan kesempatan pada 3 pegawai KPK yang
bertugas di luar negeri untuk mengikuti asesmen TWK. Alex menyebut pihaknya
menjalankan proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN ini sudah sesuai
dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan aturan turunannya.
Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) juga dinyatakan sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
dan Mahkamah Agung (MA). Sebanyak 1.351 pegawai KPK yang memiliki hak mengikuti
peralihan menjadi ASN. Dari jumlah itu, 1.310 telah dilakukan pelantikan dan
pengambilan sumpah menjadi ASN.
Sebelumnya, sumber menyebut pimpinan KPK mempercepat
pemberhentian 57 pegawai KPK gagal TWK alih status menjadi ASN. Rencana
pemberhentian ini lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK
Nomor 652 Tahun 2021, di mana Surat Keputusan (SK) pemberhentian disebut sudah
ditandatangani. Rencana pemberhentian dilakukan lebih cepat disinyalir karena
meluasnya dukungan terhadap 57 pegawai KPK pasca keputusan MA yang menyerahkan
nasib pegawai tak lolos TWK ke pemerintah.
"Pada rapim (rapat pimpinan) hari Senin kemarin
seluruh pimpinan sepakat secepatnya memberhentikan 57 pegawai KPK tersebut pada
1 Oktober 2021 dari rencana awal 1 November 2021," kata sumber.
Sebanyak 57 pegawai KPK ini merupakan pegawai yang
dinyatakan tak lolos TWK alih status menjadi abdi negara. Awalnya terdapat 75
pegawai yang dinyatakan tak lulus menjadi ASN. Puluhan pegawai itu lantas
dinonaktifkan sejak awal Mei 2021. Namun, setelah dilakukan penilaian bersama
KPK dengan BKN dan sejumlah lembaga lainnya, diputuskan 24 pegawai KPK masih
bisa diangkat menjadi ASN lewat pelatihan bela negara, sementara 51 pegawai KPK
dicap ‘merah’ atau tak bisa bergabung lagi dengan lembaga antirasuah.
Seiring berjalan waktu, hanya 18 dari 24 pegawai KPK yang
mengikuti diklat bela negara. Sebanyak 18 pegawai itu juga telah resmi menjadi
ASN. Sedangkan 57 pegawai KPK lainnya masih terombang-ambing. (cnn)
Komentar