Protes Pembabatan Hutan Kolongan, Warga Sea Hadang PT BML


Pineleng, MS

Polemik pengembangan perumahan di wilayah Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, kembali meletup. Rabu (19/5) kemarin, ketegangan terjadi antara warga sekitar dan PT. Bangun Minanga Lestari (BML) yang dikawal aparat kepolisian. Persoalan ini kembali dipicu sikap penolakan warga atas pembabatan Hutan Kolongan Sea sebagai wilayah pembangunan perumahan oleh PT. BML selaku pihak developer.

Diketahui, PT BML sendiri menyewa sejumlah warga sekitar desa Sea untuk melaksanakan pemasangan patok kayu yang telah masuk dalam kawasan hutan tersebut dengan dikawal aparat kepolisian. Namun aksi itu dihadang kelompok warga yang menolak.

Peristiwa ini berujung pada terjadinya adu mulut antara dua pihak. Bahkan Magdalena Tamuntuan, salah satu warga Sea yang menolak pembangunan perumahan mencabut patok kayu yang ditancapkan PT BML di dalam kawasan hutan tersebut.

“Saya awalnya kaget saat melihat ada satu truk mobil kepolisian datang di lokasi bersama pihak PT. BML. Mereka mulai melakukan pembabatan dan penanaman patok kayu. Jelas saya langsung mendatangi mereka dan mencegah. Tindakan mereka itu harus dihentikan karena telah mengeksploitasi kawasan hutan Kolongan Sea yang adalah hutan lindung,” tutur Magdalena.

"Jadi saya memang langsung berinisiatif mencabut patok-patok kayu yang berada di dalam kawasan hutan. Itu saya lakukan karena mereka yang lebih dulu mencabut patok-patok yang ditanam warga di area perbatasan kawasan hutan," katanya lagi.

Warga yang menolak pembangunan perumahan juga sempat beradu argumen dengan aparat polisi. Mereka mempertanyakan surat tugas resmi terkait pengamanan aparat di lokasi tersebut.

“Kami meminta surat tugas dan pihak kepolisian menunjukkan surat tersebut. Kami juga meminta polisi untuk membacakan surat perintah tersebut, dan akhirnya diketahui bahwa surat perintah tersebut sudah kadaluarsa, atau surat tersebut dikeluarkan tahun 2020 lalu,” kata seorang warga lainnya.

James Elkana Giroth, salah satu warga Sea yang memprotes keras proyek perumahan mengatakan jika masyarakat sangat kecewa dengan sikap arogan PT. BML yang melakukan pembabatan paksa hutan Kolongan yang disebut warga menjadi sumber mata air penduduk setempat.

“Kami juga sangat kecewa karena PT. BML menyewa masyarakat yang jauh dari lokasi hutan untuk bekerja harian membabat dan menanam patok kayu. Apalagi melibatkan pihak kepolisian yang membawa Surat Perintah tapi anehnya surat perintahnya tahun 2020. Padahal di jam yang sama kami masyarakat diundang untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah," sesalnya.

Diketahui, pro dan kontra pembangunan perumahan Sea memang telah bergejolak sejak 2019 lalu. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dan DPRD Minahasa untuk menyelesaikan polemik ini.

Rabu kemarin, kelompok warga Desa Sea yang menolak proyek perumahan juga diundang oleh pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa terkait rapat evaluasi pembangunan perumahan. Namun proses mediasi itu tak berjalan lancar. Warga yang hadir ‘walk out’ dari ruang pertemuan karena kecewa ada sejumlah warga lain yang tidak diperbolehkan masuk.

Sebelumnya, mediasi juga sempat diinisiasi pihak DPRD Minahasa beberapa pekan lalu. Namun keputusan dalam rapat dengar pendapat tersebut tidak diterima kelompok warga Sea yang menolak pembangunan perumahan.(jackson kewas)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting