Fokus Bersihkan ‘Dosa Lama’, JG-KWL Warning Pejabat Bermasalah


Airmadidi, MS

Gerak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) terusik. Opini Tidak Wajar (TW) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan keuangan tahun anggaran (TA) 2020, jadi pemantik. Bupati Joune Ganda SE dan Wakil Bupati (Wabup) Kevin William Lotulung, SH MH, ambil sikap tegas.

“Ini predikat yang sangat memalukan, tapi saya terima dengan lapang dada sambil secepat mungkin melakukan pembenahan besar-besaran semua  jajaran dari OPD hingga desa,” tegas Bupati Joune Ganda, Jumat (7/5) akhir pekan lalu.

Menurut Joune Ganda, langkah awal yang strategis adalah membersihkan ‘dosa-dosa lama’ yakni korupsi dan pungutan liar serta tunggakan TGR yang masih terbawa dalam pemerintahan saat ini secara tuntas. ”Semua cara-cara lama selama ini terjadi di Pemkab Minut secara bertahap akan dihapus, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola keuangan,” tandas Bupati pilihan rakyat Minut ini.

Lanjut dia, upaya pencegahan langkah tegas yang dilakukan adalah pemberantasan praktek pungli, gratifikasi dan korupsi di sekolah dan pemerintah desa soal pengelolaan dana desa hingga mendesak agar para ASN maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), segera menyelesaikan TGR. Jika mengabaikan, maka sanksinya yang bersangkutan tidak akan menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). “Yang pasti saya dan pak Kevin akan mengawasi secara ketat seluruh proses dan tata kelola keuangan agar terhindar dari tindakan pungli, korupsi dan gratifikasi sehingga tahun 2021 opini Tidak Wajar tidak terjadi lagi,”tegas Bupati yang berlatar belakang pengusaha ini.

Terpisah, Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu membenarkan saat ini Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, sedang ‘perang’ terhadap korupsi, pungli, gratifikasi yang terjadi selama ini. “Kepada ASN yang terbukti melakukan tindakan-tindakan tersebut akan mendapat sanksi tegas sesuai aturan ASN dan hukum yang berlaku,” tutur Umbase Mayuntu.

Soal pungli, Mayuntu mengakui, Bupati telah mengingatkan para kepala sekolah dan para guru di sekolah negeri mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun pada penamatan siswa atau pada proses penerimaan siswa baru. “Pak Bupati menegaskan akan menjatuhkan sanksi pencopotan bagi kepala sekolah dan bagi guru akan dimutasi ke sekolah yang berbeda jika melanggar perintah ini,” tegas Umbase.

Soal pengunaan dana desa, tambah Mayuntu, harus tepat sasaran dan transparan, yaitu terpampang lewat baliho serta rincian kegiatan diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat atau dipublikasikan. ”Diharapkan seluruh Hukum Tua mengelola keuangan desa dengan baik dan benar serta transparan serta tidak ada tindakan menguntungkan diri sendiri atau Korupsi,” lugas Umbase sembari mencontohkan salah satu sikap tegas Bupati Joune Ganda yaitu mencopot Hukum Tua Desa Nain I dari jabatannya akibat ditemukan penyalagunaan dana desa.(risky adrian)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting