VAP ‘Terancam’


POSISI mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP), di ujung tanduk. Mantan calon gubernur Sulut itu terseret pusaran kasus pemecah ombak Likupang. Teranyar, VAP berstatus tersangka sejak Selasa 16 Maret 2021.

“Kami sudah menetapkan VAP sebagai tersangka, Selasa kemarin,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, A Dita Prawitaningsih saat menggelar jumpa pers, Rabu (17/3), di Aula Kejati Sulut.

Lanjut Kajati, VAP telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp4,2 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp6,8 miliar. Masih ada sekitar Rp2 miliar lebih yang harus di pertanggungjawabkan tersangka VAP.

Sampai saat ini, kata dia, VAP belum ditahan karena masih dalam perawatan di RSPAD Jakarta. “Tersangka (VAP) tidak bisa dihadirkan karena sakit, kami sudah cek ke dokternya dan konfirmasi ke rumah sakit,” terang Kajati.

Sebelumnya, Kejati Sulut sudah menjebloskan ke Rutan Malendeng adiknya VAP yakni Alexander M Panambunan, sebagai tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi ini.

Diketahui, megaproyek pemecah ombak dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minut Tahun Anggaran (TA) 2016. Disinyalir, pekerjaan ini telah menyebabkan kerugian negara sekira Rp8,8 miliar. Sejumlah oknum pejabat maupun kontraktor yang dijebloskan ke penjara di antaranya Mantan Direktur BPBN Junjungan Tambunan, Mantan Kepala BPBD Minut Rosa Tidayoh, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Steven Solang serta Kontraktor Robby Maukar.(risky)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting