Dinkes Minut Pertimbangkan Vaksinasi Untuk Bupati VAP


Airmadidi, MS

Pemerintah pusat sudah menyalurkan bantuan vaksin Corona Virus Disease 219 (Covid-19) di setiap daerah, termasuk Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Pemberian vaksin serentak pun direncanakan digelar Kamis, 14 Januari hingga April 2021 mendatang. Prioritas utama ada pada tenaga kesehatan karena sebagai garda terdepan dalam menangani penderita corona.

Pemberian vaksin Covid-19 tahap kedua, rencananya akan diberikan kepada unsur Forkopimda. Termasuk Bupati Minut, Vonnie A Panambunan (VAP) dan aparatur sipil negara (ASN) serta petugas keamanan pada Mei 2021 mendatang.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Minut, dr Alain Beyah, untuk pemberian vaksin Covid-19 kepada Bupati VAP masih akan dipertimbangkan. Ini karena adanya pembatasan usia dari 18 hingga 59 tahun, dimana itu merupakan kelompok usia terbanyak terpapar Covid-19.

“Bukan berarti vaksin tidak bisa diberikan kepada Bupati Minut karena sudah umur 59 tahun. Tapi beliau akan kita cek kondisi kesehatannya terlebih dahulu. Jika Ibu Bupati sehat, vaksin bisa diberikan,” jelas Beyah kepada awak media, Senin (11/1).

Diketahui, Satuan Tugas (Stagas) Covid-19 pemerintah pusat menyebut, sudah ada kandidat vaksin yang dapat diberikan untuk mereka yang berusia 60 hingga 89 tahun.

“Akan membutuhkan waktu uji klinis tambahan untuk bisa mengidentifikasi kesesuaian vaksin Covid-19 untuk mereka yang berusia di atas 60 tahun dan dengan penyakit penyerta,” kata Satgas.

Sejumlah syarat penerima vaksin Corona pun telah direkomendasikan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia. Itu sebagaimana dikutip dari petunjuk teknis Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Di antaranya jika tekanan darah di atas 140/90 mmHg, vaksin corona tidak diberikan.

Demikian juga jika pernah mengidap Covid-19, ibu hamil atau menyusui, mengidap gejala ISPA dalam tujuh hari terakhir, memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, rematik, sakit saluran pencernaan kronis, vaksin corona tidak diberikan. Bagi yang mengidap penyakit diabetes melitus DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen, vaksinasi tidak diberikan.

Apabila suhu badan penerima vaksin sedang demam atau di atas 37,5 derajat Celcius, disarankan vaksinasi ditunda. Begitu pula dengan pasien yang pernah mengidap penyakit paru-paru. Selain syarat penerima vaksin corona harus dalam kondisi sehat, orang yang memiliki penyakit komorbid tertentu juga tidak disarankan. (risky adrian)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting