Pjs Bupati Clay Belum Tempati Ruangan Bupati


Polemik terkait fasilitas masih didapati tatkala Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Utara (Minut), Clay Dondokambey mulai bertugas. Alasannya, pasca ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang sedang cuti kampanye di luar tanggungan negara,  hingga saat ini dirinya belum juga menempati ruangan Bupati Minut.

Ketika ditanyakan kepada Sekda Minut Jemmy Kuhu dan Kabag Umum Mathen Oley, keduanya hanya berujar singkat. “Ruangan kerja Pjs Bupati sementara dipersiapkan,” tutur Kuhu yang ikut diiyakan Oley.

Sikap Sekdakap Minut itu diakui Pjs Bupati Clay Dondokambey, kepada wartawan. “Iya itu benar. Sudah diingatkan kepada Sekda dan Kabag umum sejak hari pertama saya masuk kantor tapi alasan mereka masih sementara dipersiapkan,” ungkapnya, Sabtu (3/10) akhir pekan lalu.

Dia mengungkapkan juga, untuk sementara dirinya terpaksa menempati ruangan Sekda dengan alasan ruangan bupati tersebut sementara dipersiapkan. “Sementara saya berkantor di ruang Sekda dengan alasan ruangan bupati sementara dipersiapkan. Sampai hari ini sudah seminggu belum bisa dikondisikan sebagai ruang kerja,” ujarnya.

Dijelaskannya, seperti diketahui sesuai dengan Ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Jadi dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan a. Menjalani cuti di luar tanggungan negara dan b. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” bebernya.

“Hanya rumah dinas yang tidak bisa digunakan, selain daripada itu memperoleh fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jadi untuk apa Bupati mempertahankan itu,” kuncinya.

Hal ini mendapat sorotan dari Ketua Fraksi Demokrat DPRD Minut, Stendy Rondonuwu. Menurutnya, kondisi ini jika dilihat seharusnya perangkat daerah memprioritaskan persoalan tersebut. Itu karena ruangan kerja bupati belum diberikan. "Ada apa? Seharusnya ketika ada Pjs Bupati Minut yang masuk, langsung diberikan fasilitas ruangan kerja, karena itu diatur dalam undang-undang. Apalagi agenda kerja pemerintah sangat banyak dalam menghadapi momen penting ke depan. Kondisi seperti itu sangat memalukan, ruangan kerja bupati itu bukan milik pribadi tapi fasilitas negara yang diberikan kepada kepala daerah,” tukas Rondonuwu, kemarin. (sonny dinar/risky adrian)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting