Foto: Febri Diansyah
Selain Bos Lippo Group, KPK Tahan Bupati Bekasi
LEMBAGA Anti Rasuah kembali unjuk gigi. Kali ini, dugaan suap proyek Meikarta, jadi pemantik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. Dia disinyalir terkait dalam pengurusan izin dalam megaproyek tersebut.
Neneng ditahan usai diperiksa selama lebih dari 20 jam di Gedung KPK, Jakarta. "Ditahan di rumah tahanan KPK K4," terang Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (16/10).
KPK sebelumnya menetapkan Neneng dan empat pejabat dinas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta. Neneng dan sejumlah kepala dinas disangka menerima komitmen fee dengan total Rp 13 miliar terkait pengurusan izin proyek Meikarta.
Komitmen fee diduga berasal dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro bersama konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. KPK menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka pemberi suap.
Terungkapnya peran Neneng dalam kasus korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Bekasi dan Surabaya pada 14 hingga 15 Oktober 2018. Dalam operasi itu KPK menyita barang bukti duit dan menangkap sepuluh orang, tidak termasuk Neneng.
Neneng baru ditangkap kemudian ketika telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK memboyong kader Partai Golkar ini dari kediamannya di Bekasi pada Senin, 15 Oktober 2018 malam. Dia tiba di Gedung KPK pada pukul 23.30 WIB.
Neneng tak mengatakan sepatah katapun saat digelandang tim KPK ke dalam gedung KPK malam itu. Usai diperiksa selama 21 jam, Neneng kembali menutup rapat mulutnya saat digelandang ke mobil tahanan.
Sebelumya, KPK juga menahan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Dia ditahan setelah hampir 15 jam menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
"Ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan Polda Metro Jaya," ungkap Febri Diansyah.
KPK menetapkan Billy Sindoro bersama konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen sebagai tersangka pemberi suap pengurusan izin proyek Meikarta.
KPK menyangka mereka menyuap Bupati Bekasi dan dan empat pejabat dinas di Pemerintahan Kabupaten Bekasi terkait pengurusan izin megaproyek tersebut. Total komitmen fee dalam kasus ini diduga berjumlah Rp 13 miliar.
KPK menduga Billy berperan memerintahkan bawahannya untuk melakukan suap tersebut. "Dia mengetahui dan memberikan perintah pada konsultan di perusahaannya tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menangkap Billy di kediamannya pada Senin (14/10) malam. Dia tiba di gedung KPK pada pukul 23.30 di hari yang sama.
KPK memeriksa dia selama hampir 15 jam. Dia keluar pada Selasa, 16 Oktober 2018 pukul 15.00 WIB. Bos Lippo Group itu memilih irit bicara saat petugas menggiringnya ke mobil tahanan. "Nanti ya, nanti ya," kata dia.
Adapun kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) yang merupakan pengembang Meikarta akan melakukan investigasi internal terkait dugaan kasus suap izin proyek properti tersebut. "Langkah pertama kami adalah PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi," kata kuasa hukum PT MSU Denny Indrayana, Selasa (16/10).(tmp)













































Komentar