Perkara Korupsi Embung Selangkah ke Meja Hijau


Tondano, MS

Gerak penuntasan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Embung di Desa Wasian, Kakas Barat, medio 2015, dikebut. Kasus yang menyeret oknum pejabat teras di lingkungan Pemkab Minahasa berinisial RM bersama dua tersangka lain, JJ dan TM dalam waktu dekat dipastikan bergulir ke meja hijau.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Rakhmat Budiman melalui Kepala Seksi Intelejen Noprianto Sihombing menyebut jika materi dakwaan dan semua administrasi yang diperlukan dalam persidangan nanti sudah dirampungkan. Kini pihaknya sementara mengagendakan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.

"Untuk perkara ini kita upayakan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. Soal kapan waktunya (pelimpahan, red), itu sementara kita koordinasikan baik dengan pimpinan maupun denga pihak pengadilan," beber Sihombing, Selasa (15/10) kemarin.

Dikatakannya pula, saat ini tiga tersangka untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan kelas 2B Papakelan Tondano berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: 650-651-652/R.1.11/ft.2/10/2018. "Untuk penahanan berdasarkan surat perintah itu selama 20 hari, namun akan dikondisikan dengan kesiapan penyelesaian perkara. Jadi bisa saja belum sampai 20 hari sudah dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya.

Yang pasti, menurut Sihombing, dalam semua perkara yang ditangani, pihak Kejaksaan Negeri Minahasa sangat menjunjung tinggi asas hukum equality before the law. "Artinya dalam menangani suatu perkara hukum kita tidak memandang bulu, apakah itu pejabat atau ASN, kalangan pengusaha ataupun masyarakar biasa semuanya diperlakukan secara sama. Jadi itu kita buktikan dengan adanya surat penahanan terhadap tiga tersangka ini," pungkas jaksa muda itu.

Sekedar informasi, Embung merupakan semacam waduk buatan untuk penampungan air hujan untuk kebutuhan irigasi pertanian khususnya saat musim kemarau panjang. Indikasi adanya permainan pada proyek bernilai Rp1,9 Miliar yang digarap Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa itu awalnya terendus penyidik tindak pidana korupsi Polres Minahasa awal 2017 silam.

Tiga oknum diduga terlibat. RM yang kini tengah menjabat sebagai kepala dinas di salah satu instansi pemerintahan di Kabupaten Minahasa terseret dalam perkara saat menjabat Kepala Dinas Pertanian Minahasa medio 2015 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut. Sedangkan dua tersangka lain berinisial JJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta seorang wanita berinisial TM sebagai Direktur PT GWT selaku pihak ketiga yang dipercayakan sebagai pelaksana pekerjaan. Proyek ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terindikasi merugikan negara hingga mencapai Rp200 juta. (jackson kewas)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting