Bara BLT Dandes, Bupati Kejar Kumtua


Kisruh dugaan adanya skandal pengelolaan Dana Desa (Dandes) yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), membara. Bau tak sedap terhadap penyalurannya tercium. Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap kans mengejar para hukum tua (kumtua) selaku penanggung jawab.

Teranyar, sudah ada dua dua kumtua yang telah dinonaktifkan dari jabatannya terkait hal tersebut. “Saya masih menerima laporan dari masyarakat dan instansi terkait serta pihak auditor internal terkait persoalan penyaluran BLT Dandes. Jadi saya pastikan masih ada beberapa kumtua yang akan saya kejar terkait mekanisme penyaluran dan penyalurannya sendiri,” ungkap bupati, Senin (29/6).

Dia menegaskan, bukan hanya terkait pungutan liar yang dilakukan para kumtua namun mekanisme untuk mengakomodir warga penerima yang juga diduga inprosedural. “Jadi ada desa yang mengakomodir warga yang seharusnya tidak bisa diakomodir sebagai penerima. Seperti halnya pensiunan maupun tenaga kontrak pemerintah yang sebetulnya masih punya penghasilan. Ini sangat keliru,” tegas bupati.

Dijelaskan bupati, kategori warga penerima BLT Dandes harusnya mereka warga miskin, warga yang terdampak Virus Corona dan mereka yang kehilangan pekerjaannya. Jika kemudian ketentuan dimaksud dilanggar, maka penonaktifan dan berurusan dengan hukum akan menjadi konsekuensi.

“Misalkan kita dapati ada 100 desa yang melakukan pelanggaran, maka 100 desa itu kita nonaktifkan kumtuanya,” terangnya.

Sementara, Pelaksana Tugas Inspektur  Inspektorat, Marie Makalow menyatakan, penonaktifan sementara para kumtua dilakukan guna pemeriksaan lanjutan terkait BLT Dandes. “Semua desa akan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas internal dari pihak Inspektorat. Dimungkinkan masih ada yang akan menyusul untuk dinonaktifkan jika terbukti dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan ataupun melakukan pemotongan bantuan,” beber Makalow.

Sebelumnya, dalam sepekan terakhir sebanyak dua kumtua yang harus dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga menggunakan kewenangan tak sesuai aturan diantaranya, Kumtua Desa Bentenan Kecamatan Pusomaen dan Kumtua Desa Soyowan Kecamatan Ratatotok. (recky korompis)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting