Vaksinasi Jadi Kriteria Penerima BLT Dandes


Ratahan, MS

 

Vaksinasi sudah dijadikan kriteria bagi penerima bantuan sosial di negeri ini. Ini juga berlaku bagi calon penerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa (dandes) tahun 2022. Hal tersebut sudah dituangkan dalam sejumlah aturan yang diterbitkan pemerintah pusat.

 

Informasi dihimpun, kriteria bagi para calon penerima, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dibeber dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dandes.

 

Hal tersebut dimuat dalam Pasal 33 termasuk besaran penerima sebesar Rp300 ribu per bulan, sepanjang tahun 2022. Kriterianya mulai dari keluarga miskin di desa setempat, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, kehilangan mata pencaharian, hingga keluarga miskin terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), termasuk rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

 

Disatu sisi, syarat vaksinasi dituangkan dalam Peraturan Presiden Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

 

Dalam Pasal 33A poin 4 disebutkan tentang sanski sasaran vaksinasi yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 yakni, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

 

“Ada sebanyak enam kriteria yang dituangkan dalam sejumlah aturan terkait penyaluran BLT Dandes seperti dalam PMK 190/2021 dan mengacu pada perubahan Perpres 99/2020 (Perpres 14/2021),” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD), Helga Mosey melalui Sekretaris An Mas Onsu, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Meyfri Mokorimban, Kabid Pemerintahan Desa, Ade Irma Arina serta Kabid Kelembagaan Desa Febryanti Kolanus.

 

Tak hanya itu, bagi warga yang belum bisa mendapatkan vaksinasi dikarenakan kondisi tubuh, diingatkan untuk mendapatkan hasil pemeriksaan medis melalui dokter ahli. “Jadi ketika ada penyaluran BLT Dandes ke KPM, harus menunjukkan surat vaksin ataupun surat rekam medis,” ungkap mereka.

 

Ketua Komisi 1 DPRD Artly Kountur pun memintakan instansi terkait untuk dapat memperhatikan penyaluran BLT Dandes agar dapat sesuai dengan aturan yang telah diamanahkan. “Intinya, kita disini tak mau ada masalah. Sebaiknya memang harus menjadi perhatian penting,” tukas Artly. (recky korompis)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting