Ralat, KPU: Eks Bandar Narkoba dan Penjahat Seksual Dilarang Nyaleg


KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengoreksi pernyataannya terkait pencalegan eks napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual. Keputusan Mahkamah Agung (MA), ternyata hanya membatalkan poin larangan eks napi korupsi nyaleg.

"Jadi setelah kita pelajari secara detail, yang dibatalkan oleh MA itu hanya terkait mantan napi koruptor," kata komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (19/9) kemarin.

Karena itu, eks napi kejahatan seksual dan bandar narkoba, ditegaskan Pramono, tetap dilarang nyaleg. "Kita kan sudah mempelajari bunyi amar putusannya, ternyata di amar putusan itu hanya terkait dengan mantan napi koruptor, yang dua lain tidak," sebutnya.

Hal yang sama ditegaskan komisioner KPU Viryan Aziz. Menurutnya, pembatalan ini hanya berlaku bagi eks napi korupsi. "Jadi yang dibatalkan hanya kepada mantan napi korupsi dan putusannya terhadap permohonan sejumlah pihak tidak semuanya, ada beberapa putusan permohonan putusannya itu menolak," kata Viryan.

"Jadi lengkapnya nanti setelah selesai siang ini rampungkan, kita sampaikan hasilnya kepada teman-teman," sambungnya.

Sementara khusus bagi eks napi korupsi diberikan waktu khusus untuk melengkapi syarat pencalonan. Waktu yang diberikan yaitu 3 hari setelah diundangkannya revisi PKPU. Mengingat DCT akan diumumkan Kamis (20/9) hari ini.

"Tetapi untuk yang eks napi korupsi karena harus melengkapi formulir BB 1 maka diberi waktu untuk melengkapi itu paling lambat tiga hari setelah revisi PKPU diundangkan," tambah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rabu kemarin.

Bila syarat pencalonan tidak lengkap, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, Wahyu mengatakan parpol memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi syarat tersebut. "Kalau ada yang kurang berarti ya jadi TMS, karena dokumennya nggak lengkap," kata Wahyu.

"Kan kita juga lakukan komunikasi dengan LO parpol, artinya kan cukup waktu ya. Ini kan tiga hari setelah diundangkan, bukan tiga hari sejak penetapan," sambungnya.

Wahyu mengatakan aturan ini telah tercantum dalam draf rancangan PKPU yang telah diselesaikan KPU. Baik pencalonan anggota DPR maupun pencalonan DPD.

"Jadi (aturan tersebut) dalam rancangan PKPU itu ada dalam pasal 45A ayat 3, ini yang saya sebutkan mengatur tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD. Sementara untuk pencalonan anggota DPD ketentuan 3 hari itu diatur dalam pasal 86A ayat 3," tuturnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan akan merevisi PKPU terkait putusan MA. PKPU yang akan direvisi juga termasuk aturan soal mantan napi bandar narkoba dan penjahat seksual.

"Pasal yang berkaitan dengan itu. Bahwa partai harus punya komitmen tidak mencalonkan mantan napi koruptor, kejahatan seksual, dan narkoba, itu kan satu ketentuan," kata Hasyim, Selasa (18/9). "Begitu ketentuan itu dibatalkan (lewat PKPU), tiga-tiganya kategori itu lewat semua (batal pada PKPU)," tandasnya.(dtc)

 

 

 

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting