DPR (MASIH) RENTAN KORUPSI

*Modal Politik Lebih Besar dari Pendapatan


Jakarta, MS

 

Tanda awas bagianggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024. Legislator senayan dinilai masih rentan melakukan tindak korupsi. Itu menyusul pendapatan yang akan diterima para wakil rakyat, tak sebanding dengan ongkos politik yang dikucur selama proses pencalegan.

Total gaji plus tunjangan serta pendapatan anggota DPR per bulan diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp 50 juta lebih. Pendapatan pertahun diprediksi hanya dikisaran Rp 700 juta. Sementara modal yang dikeluarkan semasa pencalegan disebut-sebut mencapai miliaran rupiah.

Alhasil, korupsi berpotensi dijadikan pintu untuk balik modal. Apalagi, menjadi anggota DPR, disinyalir akan lebih banyak pengeluaran. Baik untuk keperluan pribadi, keluarga, prestise hingga kepentingan partai.

Indikasi itu diungkap Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini,  Kamis (3/10) kemarin. "Pemilu kita saat ini adalah pemilu yang berbiaya mahal. Tingginya pengeluaran yang dibelanjakan para caleg tidak sepadan dengan pendapatan yang mereka terima sebagai anggota parlemen," bebernya.

Kondisi ‘besar pasak daripada tiang’ itu dinilai kerap memaksa anggota dewan terpilih menemukan cara supaya bisa balik modal dari besarnya biaya politik yang dikeluarkan saat kampanye. Akibatnya, banyak yang menempuh cara lancung dengan ‘menggarong’ uang rakyat.

"Biaya politik yang mahal kerap kali menjadikan mereka untuk mencari bancakan di parlemen. Ini yang akhirnya menjerat beberapa anggota dewan berurusan dengan perkara korupsi," ulas Titi lagi.

Ia pun menyoroti pengeluaran para caleg saat pileg yang dianggap tidak terekam dengan baik dalam laporan dana kampanye Pemilu. “Laporan dana kampanye pemilu cenderung sekadar formalitas belaka,” semburnya.

Imbas biaya politik yang tinggi tersebut, mayoritas politikus yang duduk di DPR menjadi seperti kelas pedagang sehingga oligarki rentan terbentuk. "Makanya, akibat ongkos pemilu yang sangat mahal, jangan heran kalau yang terpilih di DPR mayoritas berlatar belakang pengusaha,” ungkap Titi.

“Ini jadi pekerjaan rumah besar yang harus kita benahi agar politik kita bisa inklusif dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Tidak terjebak pada oligarki dan tekanan politik kekerabatan," imbuhnya.

DAPIL NERAKA’ DI-ISUKAN TEMBUS RP 50 M

Gaji dan tunjangan anggota DPR tergolong besar. Namun, modal wakil rakyat untuk lolos ke Senayan dikabarkan jauh lebih besar. Bahkan, rumor beredar, ada yang keluar duit Rp 50 miliar untuk menjadi anggota DPR.

Itu diisukan terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI III yang meliputi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu. Dapil itu disebut dapil negara, karena banyak caleg petahana dan dan politikus tenar yang bertarung.

"Saya dengar di DKI III ada yang keluar Rp 50 M," kata anggota DPR 2019-2024 dari PDIP, Hendrawan Supratikno, kepada wartawan, Kamis (3/10).

Politikus  yang berasal dari Dapil Jateng X (Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Batang) sendiri mengatakan rata-rata dana kampanye yang dikeluarkan caleg  di pileg 2019 sekitar Rp 5 miliar.  "Di DPR ini, rata-rata Rp 5 miliar. Ada yang lebih rendah, dan ada yang di atas itu," jawab Hendrawan.

Salah satu caleg dari dapil DKI III yang sudah lolos ke senayan, Charles Honoris, ketika dikonfirmasi soal isu tersebut, menepisnya. Politisi PDIP itu mengaku tak keluar uang dalam jumlah melampaui batas.

"Biaya yang saya keluarkan tidak sebombastis yang didengungkan di luar," ujar Charles. Apakah Rp 50 miliar? "Wah gila, lebih baik ikut Pilkada saja kalau ada uang segitu, bahkan nyalon gubernur," tanggap Charles.

Pun begitu, sang incumbent itu tak menampik bila Dapil DKI III  itu ikuti oleh para tokoh nasional. Seperti, Yusril Ihza Mahendra, Darmadi Durianto, R Saraswati Djojohadikusumo (Sara), Adang Daradjatun, Ahmad Sahroni, Grace Natalie Louisa, Abraham Lunggana (Lulung), Muhammad Najihun, Pulung Agustanto, Andi Rukman Nurdin, Effendi Muara Sakti Simbolon, Santoso, Sony Kusumo, dan Ivan Doly

Charles sendiri mengaku diuntungkan dengan investasi sosial yang sudah dia bangun sebelum masa kampanye. Dia pun menolak untuk memberi angka pasti uang yang dia keluarkan untuk kampanye Pileg 2019.

Meski begitu, dia mengakui dana kampanye di Dapil DKI III sedikit lebih besar ketimbang daerah lain. “Namun selisihnya tidak ekstrem,” imbuhnya.

Sementara Abraham Lunggana (Lulung) yang lolos ke DPR dari PAN menjelaskan, mengklaim uang yang dikeluarkan untuk kost politik di Pileg tidak sampai Rp 50 miliar. "Saya itu Rp 1 miliar kok. Rp 1 M saja saya," kata Lulung, ditanyai terpisah.

Lulung kemudian menceritakan, persaingan menjadi anggota dewan Senayan lebih berat ketimbang yang pernah dia lakukan saat berproses menjadi anggota dewan Kebon Sirih, DPRD DKI Jakarta. "Kalau dulu saat kampanye DPRD DKI kan nggak kerja, karena saya populer. Kerjanya cuma ‘say hello’. Kalau sekarang kerja keras, orang bilang ini Dapil neraka," kata Lulung.

Duit kampanye Rp 1 miliar itu disebut paling banyak habis untuk membiayai atribut seperti bendera, kaos, hingga kliping 5 juta eksemplar. Disinggung adakah yang menghabiskan duit Rp 50 miliar demi lolos ke Senayan? "Saya nggak suuzan," tandasnya.

 

ICW: 5 TAHUN 22 ANGGOTA DPR TERSANGKA KORUPSI

 

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 255 anggota Dewan menjadi tersangka korupsi sepanjang 2014-2019. Dari angka tersebut, 23 orang di antaranya anggota DPR.

"Dalam catatan ICW sepanjang lima tahun terakhir setidaknya 23 anggota DPR RI masa bakti 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan Ketua DPR RI Setya Novanto, bersama Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, pun tak luput dari jerat hukum KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (16/9).

Kurnia kemudian merinci asal partai dari ke-23 anggota DPR 2014-2019 itu. Masing masing delapan dari Partai Golkar. Selanjutnya, tiga PDIP, tiga Demokrat, tiga PAN, dua Hanura, dan masing-masing satu PKS, PKB, PPP, Nasdem.

Selain itu, dia mengungkit banyaknya anggota DPR yang diduga menerima aliran dana kasus megakorupsi e-KTP, yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Sehingga potensi bertambahnya tersangka dari anggota DPR masih terbuka.

"Dalam dakwaan Jaksa untuk dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, menyebutkan puluhan politisi DPR yang diduga turut serta menerima aliran dana dari proyek yang telah merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun," bebernya lagi.

Sementara itu, untuk anggota DPRD di seluruh Indonesia, ICW mencatat 232 orang menjadi tersangka. Sementara itu, Direktur Indonesia Budget Center Roy Salam juga menyinggung publikasi kinerja anggota DPR yang masih kurang.

Akibatnya, masyarakat dinilai kurang mendapatkan informasi soal integritas para wakil rakyat tersebut. "Saya kira ini sayangnya publikasi terhadap kinerja anggota DPR sangat minim. Kemudian masyarakat dapat informasi minimalis terhadap reformasi parlemen yang punya integritas dan tidak korupsi," tandasnya.

KPK WARNING  ANGGOTA DPR BARU

Peringatan tegas didendangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para anggota DPR, MPR, DPD, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD terpilih periode 2019-2024 diingatkan agar tidak koruptif dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Itu menyusul telah banyaknya wakil rakyat terjaring kasus dugaan tindak pidana korupsi. Lembaga anti rasuah itu pun menegaskan tak sungkan menindak anggota dewan jika terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

"Harapannya tentu KPK tidak perlu memproses lagi para penyelenggara negara di sektor politik ini kalau memang tidak ada tindakan korupsi yang dilakukan. Kalau ada tindakan korupsi tentu wajib penegak hukum untuk menangani itu," lugas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri pun berharap anggota dewan dapat memaksimalkan fungsi pencegahan seperti konsisten dalam melaporkan harta kekayaannya. Terkait nanti jika ada penerimaan sesuatu, KPK meminta para legislator tersebut untuk melaporkan sebelum waktu 30 hari kerja. Ia meyakinkan bahwa pihaknya pasti akan merahasiakan identitas pelapor gratifikasi.

"Jadi, harapannya itu bisa dicegah. Misalnya dengan kepatuhan pelaporan LHKPN secara periodik setiap tahunnya. Yang kedua ada ruang untuk melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu maksimal 30 hari kerja," ujar mantan pegiat LSM antikorupsi tersebut.

Febri menegaskan ancaman sanksi yang termuat dalam Pasal 12 B UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang tidak melapor gratifikasi dalam kurun waktu tersebut.

"Ancamannya cukup tinggi yaitu 4 sampai 20 tahun. Dan KPK juga memastikan pelaporan gratifikasi itu akan di rahasiakan identitas pelapornya karena ada mekanisme yang sudah kami jalankan terkait dengan hal itu," kuncinya..

Dari catatan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) ada sekitar 56 persen dari 575 anggota dewan terpilih periode 2019-2024 merupakan petahana. Artinya, anggota dewan periode 2014-2019 masih mendominasi kursi dewan yang terhormat di DPR periode 2019-2024 ketimbang anggota yang baru.(dtc/cnn)

 

GAJI DAN TUNJANGAN ANGGOTA DPR

 

1  Gaji Pokok Anggota DPR:  Rp 4.200.000

A) Tunjangan istri Rp 420.000

B) Tunjangan anak Rp 168.000

c) Tunjangan beras Rp 198.000

D) Tunjangan PPH Rp 1.729.608

E) Uang sidang/paket Rp 2.000.000

F) Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

 

2. Tunjangan Kehormatan

A) Ketua badan/komisi: Rp 4.460.000 naik menjadi Rp 6.690.000

B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.300.000 naik menjadi Rp 6.450.000

C) anggota: Rp 3.720.000 naik menjadi Rp 5.580.000

3. Tunjangan Komunikasi Intensif

A) Ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.468.000

B) Wakil ketua: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.009.000

C) Anggota: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 15.554.000

 

4. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

A) Ketua badan/komisi: Rp 3.500.000 naik menjadi Rp 5.250.000

B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 4.500.000

C) Anggota: Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 3.750.000

 

5. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon Rp 7.700.000.


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting