Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Damkar Dimejahijaukan

PH Terdakwa Nofrist Ajukan Eksepsi


Manado, MS

Semangat pemberantasan korupsi di Bumi Nyiur Melambai menggelora. Serangkaian agenda persidangan dan upaya mengungkap para pengerat uang rakyat terus digencarkan. Aksi aparat membongkar praktik rasuah kali ini menyasar dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Minahasa Selatan (Minsel) Tahun Anggaran 2013. Kasus yang sejauh ini telah menyeret oknum pejabat teras dan pimpinan perusahaan pihak ketiga akhirny bergulir ke meja hijau.

Kemajuan proses hukum perkara tersebut membuktikan keseriusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nurlianto dan jajaran Kejari Minsel untuk membuktikan keterlibatan eks Kepala Satpol-PP Minsel, NRR alias Nofrits dan Direktur CV Pasir Mutiara, AM alias Mokodompit selaku terdakwa dalam kasus tersebut.

Hal itu terlihat dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Senin (17/9) kemarin. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Vincentius Banar.

Di sisi lain, upaya perlawanan ditempuh pihak terdakwa Nofrits. Usai mendengarkan dakwaan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa bahwa mengungkapkan jika pihaknya akan mengajukan eksepsi.

"Kami minta waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi," ujar salah satu PH terdakwa Nofrits.

Berbeda dengan itu, Reynald Pangaila, PH terdakwa Mokodompit justru tidak akan mengajukan eksepsi. "Kami tidak akan mengajukan eksepsi, tapi akan ditanggapi dalam pledoi," terang Pangaila dihadapan Majelis Hakim.

Diketahui, dalam perkara ini, Nofrits telah dijerat pidana karena pada saat pengadaan mobil Damkar berbandrol Rp 1,8 miliar, selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak menjalankan proses sesuai dengan ketentuan. Bahkan diduga kuat dirinya sengaja mengatur proyek pengadaan mobil tersebut dipegang oleh perusahaan yang dikelola terdakwa Mokodompit.

Alhasil, pihak kejaksaan pun menemukan kejanggalan dimana hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi. Hal itu turut diperkuat dengan dengan audit internal milik Kejaksaan, yang menyimpulkan kerugian secara total dengan bersandar pada perhitungan ahli yang menyatakan kalau mobil Damkar tersebut tidak layak untuk beroperasi.

Akibat perbuatan itu, terdakwa Nofrits dan Mokodompit dijerat pasal 2 juncto (jo) pasal 18 dan pasal 3 juncto (jo) pasal 18 Undang-Undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,  sebagaimana sudah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 1,7 Miliar lebih. (kharisma kurama)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting