VIRUS RADIKALISME MENCENGKERAM, 12 KEMENTERIAN-LEMBAGA BIDIK ASN


Jakarta, MS

Langkah Aparatur Sipil Negara (ASN) kini awas diintai. Tergoda bermain radikalisme, pasti dijerat. Sebelas kementerian dan lembaga ditugasi khusus untuk meradar. Masyarakat diajak terlibat.

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama belasan Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintahan Joko Widodo, resmi meluncurkan portal aduan ASN. 

 

Portal aduan bisa digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan PNS yang menyebarluaskan konten-konten radikalisme. Radikalisme yang dimaksud meliputi sikap intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

 

"Digunakan untuk menjadi tempat aduan portal aduan yang didukung fakta, realita yang berguna. Ini semua disediakan hanya untuk satu kepentingan yaitu untuk ke kenyamanan keluarga besar ASN dan peningkatan Key Performance Indicator (KPI) seluruh ASN," ujar Menkominfo Johnny G. Plate, saat acara peluncuran aduanasn.id, di Jakarta, Selasa (12/11).

 

ASN sebagai garda terdepan penggerak roda pemerintahan harus dijaga. Tak hanya dari sisi hard skill, tapi juga soft skill serta ideologi Pancasila. 

 

"ASN tidak didukung hanya dengan keterampilan, tapi juga didukung dengan semangat bangsa, nasionalisme tinggi, budi pekerti, etika, humaniora," jelasnya. 

 

Kemenkominfo dalam portal aduan ini akan berperan sebagai fasilitator. Terkait penindakan, ia menjelaskan K/L terkait yang akan melakukan penindakan. 

 

K/L yang ikut serta dalam peluncuran portal aduan adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kemenkominfo, Kementerian Pendidikan dan Budaya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Hukum dan HAM. 

 

Selain itu, ada juga Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara. 

 

Jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan dalam aduanasn.id, Pertama teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945. Kedua, teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.

 

Ketiga, menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya). Keempat, pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

Kelima, penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial. Keenam, penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.

 

Ketujuh, keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.

 

Kedelapan, tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial. Kesembilan, menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.

 

Kesepuluh, pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial. Kesebelas, perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.

 

 

KRITIK PEMERINTAH MASIH BOLEH

 

Kemenkominfo membeberkan alasan belasan Kementerian/Lembaga meluncurkan portal aduan aduanasn.id untuk melaporkan PNS yang menyebarluaskan konten-konten radikalisme. Pemerintah membantah peluncuran portal PNS radikal akan membatasi kritik-kritik  ASN kepada pemerintah. 

 

"Mengkritik boleh kok. Semuanya boleh mengkritik. Kalau ASN mengkritik pekerjaannya sendiri juga boleh," kata Menkominfo Johnny G. Plate, saat acara peluncuran aduanasn.id di Jakarta, Selasa (12/11).

 

Pemerintah mempersilakan kritik PNS kepada pemerintah selama memiliki landasan yang valid dan tidak bersifat hoaks.

 

Johnny mengatakan kritikan harus didasari dengan data-data yang tepat dan akurat, bukan fitnah dan hoaks. Ia menegaskan pemerintah akan menindak tegas oknum ASN yang menyebar hoaks. 

 

"Yang tidak boleh yang tidak ada dasar. Yang fitnah," tandasnya. 

 

Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu kemudian menjelaskan peluncuran portal PNS radikal dilakukan untuk memastikan penerapan ideologi Pancasila di kalangan itu. 

 

"Ideologi negara dan konstitusi negara itu betul-betul dicamkan oleh ASN kita. Tugas kita membantu ASN sebagai garda depan pendukung pemerintahan negara betul-betul bekerja dalam wawasan kebangsaan yang kuat," papar Johnny.

 

Dengan adanya portal ini, ia berharap ASN punya semangat kebangsaan yang tinggi dengan semangat ideologi negaranya sebagai acuan konstitusi negara yang kuat. 

 

Jika telah memiliki landasan semangat kebangsaan dan Pancasila yang kuat, ASN diharapkan bisa memberikan efek berantai baik kepada sesama ASN dan juga masyarakat.

 

"Sehingga kehidupan kebangsaan kita ditandai dengan semangat ideologi Pancasila yang kuat dengan acuan konstitusi dan hukum dasar negara yang kuat," tuturnya.

 

Johnny juga mengatakan agar ASN bisa menghindari penggunaan negatif media sosial, misalnya dengan menyebarkan konten-konten negatif, khususnya menyebarluaskan konten radikalisme. 

 

Perihal radikalisme, pemerintah mengambil langkah dengan membentuk satuan tugas, melalui surat keputusan bersama 11 Menteri dan pimpinan lembaga negara. Kemenkominfo dalam hal ini menyediakan portalnya untuk memudahkan pengaduan ASN. 

 

"Tapi kami berharap bahwa portal atau konten yang akan diisi dan akan didukung dengan data yang valid, informasi yang akurat, tidak diisi dengan hoaks," pintanya.

 

 

SOAL RADIKALISME JADI MATERI TES CPNS 2019

 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut para peserta seleksi CPNS 2019 akan dihadapkan sejumlah pertanyaan tentang radikalisme. Soal-soal mengenai radikalisme bertujuan mencegah ASN terpapar paham radikalisme.

 

"Pada saat tes kebangsaan," ungkap Bima kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Rabu (30/10). 

 

Kendati demikian, Bima menjelaskan komposisi pertanyaan seputar radikalisme tak akan banyak pada tahun ini. Pertanyaan terkait hal tersebut akan dimasukkan hanya ke dalam kategori Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

 

"TWK itu kisi-kisinya sangat terbatas. Ke depan akan ubah soal-soal TWK ini, soal tes radikalisme," kata Bima.

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengamini soal radikalisme dalam tes CPNS 2019 guna menangkal paham radikal yang masuk ke dalam birokrasi. 

 

"Kita persiapkan dengan baik (penanganan radikalisme) termasuk lewat tes wawasan kebangsaan dalam seleksi CPNS," sebut Tjahjo. 

 

Tes wawasan kebangsaan bermuatan materi mengenai kebangsaan dan ideologi Pancasila. Tes ini dinilai sangat penting mengingat bila tak lolos tahap ini, maka peserta dipastikan akan gugur. 

 

"Selain melalui CPNS, bagi yang lulus seluruh rangkaian seleksi pun akan mengikuti prajabatan. Proses penempatan karier yang di dalamnya tentu ada monitoring dan pencegahan radikalisme," tegas Tjahjo. (cnn/kompas)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting