MUI: Aliran Tasawuf LINI di Bolmong Sesat

SUKRON MAMONTO TERANCAM


Lolak, MS

Keteduhan di bumi Totabuan terusik. Fakta panas terkait indikasi penyebaran aliran sesat di wilayah lumbung beras merebak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) langsung bereaksi. Fatwa sesat dikeluarkan.

Keputusan tersebut menyasar Aliran Tasawuf Laduna Ilma Nurul Insan (LINI) yang dipimpin Sukron Mamonto. Aliran yang berdomisili di Desa Lolak Tombolango, Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), diduga menyimpang dari ajaran Islam. Ada sejumlah pertimbangan yang diurai pada Fatwa bernomor 02 Tahun 2019 yang resmi dikeluarkan MUI Provinsi Sulut tanggal 8 Agustus 2019.

“Terkait Aliran Tasawuf Laduna Ilma Nurul Insan, Komisi Fatwa MUI Provinsi Sulut menimbang bahwa di tengah masyarakat telah berkembang aliran Tasawuf Laduna Ilma Nurul Insan yang dikembangkan oleh Syukron Mamonto alias Imam Syukron bin Shamad alias Supran Mamonto alias Imam Abdul Arif Hidayatul Arsy, yang meresahkan masyarakat Desa Lolak Tombolango, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong,” bunyi bagian awal Fatwa yang diteken Ketua Komisi Fatwa Drs KH Abdurrahman Latukau dan Sekretaris Dr Evra Willya Mag.

Dijelaskan dalam poin menimbang, keyakinan dan pemahaman keagamaan yang meresahkan adalah Imam sebagai mandataris, diberi mandat berdasarkan wahyu (ma’rifatun) dan dianggap benar-benar telah memahami makna ajaran dan telah masuk dalam wilayah kewalian. Selanjutnya, menggunakan mimpi sebagai dasar ajaran (ma’rifatun ru’ya).  “Mengkultuskan imam karena imam akan menjadi saksi atas jamaahnya nanti di hari kiamat sehingga dalam ucapan pembaiatan untuk menjadi anggota aliran Tasawuf Laduna Ilma Nurul Insan setelah mengucapkan dua kalimat syahadat, disambung dengan kalimat imam-ku dunia akhirat Imam Syukran Mamonto. Membayar kafarat (sedekah) sehingga tidak wajib lagi melaksanakan shalat lima waktu.”

Menimbang bahwa aliran itu berkembang di Desa Lolak Tombolango, maka Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama Kecamatan Lolak Budiarjo Tumbol SAg sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kelola KUA Kecamatan Pasal 3 (g), memberikan bimbingan dan pelayanan agama Islam, mengajukan permintaan fatwa tentang masalah tersebut ke MUI Provinsi Sulut Nomor B-0120/KUA.23.01.01/BA.00/4/2019 tanggal 18 April 2019.

“MUI Provinsi Sulut memandang perlu menenetapkan fatwa tentang aliran Tasawuf Laduna Ilma Nurul Insan guna dijadikan pedoman,” terang Latukau dan Willya.

Masih Latukau dan Willya, dikeluarkannya Fatwa MUI itu memperhatikan sejumlah poin penting. Di antaranya, surat permohonan Kepala KUA Kecamatan Lolak tanggal 18 April. Selanjutnya, keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI 2007 tentang Kriteria Aliran Sesat, Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 tanggal 7-10 Juni 2015 tentang Kriteria Pengkafiran, hasil rapat kelompok kerja komisi fatwa MUI Provinsi Sulut tanggal 10 Mei 2019 dengan Kepala KUA Kecamatan Lolak Budiarjo Tumbol, hasil rapat investigasi kelompok kerja Komisi MUI Provinsi Sulut tanggal 24 Mei 2019 dengan Syukran Mamonto sebagai imam Aliran Tasawuf LINI serta 7 orang pengikut atau jamaah.

“Ada juga merujuk hasil rapat kelompok kerja komisi fatwa MUI Provinsi Sulut tanggal 12 Juli 2019 dengan Kepala KUA Lolak bersama 6 orang yang salah satunya jamaah yang sudah keluar dari Aliran Tasawuf LINI, surat pernyataan dari dua orang jamaah yang sudah keluar dari aliran tersebut tertanggal 18 Juli 2019 dan 21 Juli 2019 serta pendapat, saran dan masukan yang berkembang dalam sidang komisi fatwa MUI Provinsi Sulut dengan pimpinan MUI Provinsi Sulut tanggal 5 Agustus 2019,” urai mereka.

Sebagai keputusan, menetapkan Fatwa tentang Aliran Tasawuf LINI. Aliran ini sesat dan menyesatkan. Oleh sebab itu, pemerintah wajib melarang penyebaran aliran Aliran Tasawuf LINI. Pemerintah pun diminta melakukan rehabilitasi dan pembinaan secara terus menerus terhadap pengikut, anggota dan pengurus eks aliran tasawuf. “Untuk rekomendasi, para ulama juga agar memberikan pembinaan dan pembimbingan terhadap para pengurus, pengikut dan simpatisan eks Aliran Tasawuf LINI. Pemerintah diminta untuk tetap menjamin hak dan keperdataan dari para pengikut, anggota dan pengurus eks aliran termasuk hak kepemilikkan atas aset dan properti,” urai Latukau dan Willya.

Selain itu, masyarakat dan umat Islam dihimbau dapat menerima kembali para pengikut anggota dan pengurus aliran tasawuf yang mau bertaubat dan kembali pada ajaran Islam dengan mengedepankan persaudaraan seagama, persaudaraan kebanggsaan dan persaudaan kemanusiaan. “Masyakat diharapkan senantiasa mengawasi penyebaran ajaran menyimpang dan melaporkan kepada yang berwenang serta tidak melakukan langkah-langkah anarkis.”  Diketahui, selain Latukau dan Willya, Fatwa tersebut ditandatangani Ketua Umum (Ketum) MUI Provinsi Sulut, KH Abdul Wahab Abd Gafur.

 

YASTI SIAP TINDAKLANJUT

Aliran Tasawuf LINI di Bolmong seketika viral. Fatwa sesat yang dikeluarkan MUI Provinsi Sulut, picu polemik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong langsung bersikap.

Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow saat dikonfirmasi, mengaku akan berkordinasi dengan pihak kepolisian dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk melarang organisasi tersebut beraktifitas lagi.

Sebagai pemerintah daerah, Yasti menjelaskan, menghormati serta  sangat meyakini keputusan MUI Provinsi Sulut sebagai pihak yang diberikan otoritas melakukan kajian terhadap aliran-aliran yang keluar dari ajaran Islam. “Dimana dengan keluarnya Fatwa MUI bahwa organisasi tersebut menyimpang dari ajaran Islam (sesat), maka kewajiban untuk menindaklanjuti Fatwa MUI agar tidak kembali meresahkan warga Kabupaten Bolmong khususnya yang berdomisili di ibu kota Lolak,” tandas Yasti, Selasa (13/8) melalui telepon seluler.

Terkait langkah yang akan ditempuh pemerintah, Yasti pun mengakui akan memerintahkan Badan Kesbangpol Linmas untuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian serta Kemenag Kabupaten Bolmong, guna melaksanakan serta menindaklanjuti rekomendasi hasil keputusan MUI Provinsi Sulut yang sesuai konstitusi memiliki kewenangan diyakini kebenarannya. “Melarang organisasi tersebut beraktifitas sesuai dengan hasil putusan MUI Provinsi Sulut,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Yasti menyatakan akan menyampaikan persoalan ini ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Itu karena pimpinan Aliran Tasawuf LINI yakni Syukron Mamonto. Syukron diketahui merupakan caleg terpilih Partai Nasdem sekaligus Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bolmong. “Selaku Dewan Pertimbangan DPP Nasdem, saya tentunya akan menyampaikan hal tersebut ke DPP Nasdem,” tuturnya.

“Nantinya, majelis kode etik Nasdem akan melakukan sidang berkaitan dengan Fatwa MUI tersebut dan menjadi kewenangan DPP Nasdem,” imbuhnya.

 

SUKRON ‘TANGKIS’ FATWA SESAT YANG DIKELUARKAN MUI

Fatwa MUI Provinsi Sulut terhadap Aliran Tasawuf LINI, ‘panas’. Sikap kritis langsung disampaikan petinggi aliran tersebut.

Pimpinan Majelis LINI Desa Lolak Tombolango, Kecamatan Lolak, Sukron Mamonto, membantah ajaran organisasinya itu sesat. Melalui sambungan telepon selulernya, Sukron yang juga Ketua Partai Nasdem Bolmong mengatakan, semua isi Fatwa MUI Sulut itu, tidak benar.

“Itu tidak benar. Tidak ada yang menyimpang dari majelis LINI. Semua ajarannya itu berdasarkan Al-Quran dan Hadits. Tidak ada yang ditambah atau dikurangi,” jelas Sukron.

Lanjut Sukron yang juga sebagai caleg terpilih Partai Nasdem daerah pemilihan Lolak-Sang Tombolang itu, MUI Sulut hanya satu kali mengundangnya meminta klarifikasi. “Anehnya, pribadi saya yang dihasut. Bukan majelis LINI sebagai sebuah organisasi,” imbuh Sukron.

Lanjut Sukron, dirinya juga akan melakukan klarifikasi dari sisi politik disemua tingkatan kepengurusan, mulai dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP). “Saya juga akan segera mengklarifikasi soal ini hingga ke DPP Nasdem” tandasnya.(endar yahya)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting