Jokowi Sorot Kisruh KPU-Bawaslu
Polemik lolosnya mantan narapidana (napi) korupsi sebagai calon anggota legislatif (caleg) kian runcing. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan coret, sementara Badan Pengawas Pemilu tetap pada pendiriannya meloloskan napi korupsi. Makin meruncingnya polemik itu, memantik reaksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Menurut Jokowi, sebutan akrab Presiden Indonesia, KPU dan Bawaslu punya kewenangan sendiri terkait aturan tersebut.
"Pertama, itu wilayah KPU ya. PKPU itu wilayahnya KPU. KPU independen, termasuk juga Bawaslu punya kewenangan sendiri," ujar Jokowi, Sabtu (1/9).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto, berencana memanggil pimpinan lembaga penyelenggara pemilu terkait putusan itu.
"Nanti dengan lembaga terkait saya panggil atau undang untuk kita rapatkan bersama, semangatnya bersama," kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Wiranto, perbedaan pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perihal napi eks koruptor jadi caleg, membuat masyarakat kebingungan.
Wiranto berharap, setiap lembaga diharapkan menjaga situasi keamanan dan kesejukan di masyarakat. "Tentu semangat anti korupsi sudah menjadi bagian pemerintahan pak Jokowi sejak dulu. Oleh karena itu, nafas ini dijaga, bagaimana nanti satu koordinasi sehingga satu suara," ucap Wiranto.
Diketahui, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 melarang eks koruptor maju sebagai caleg. Sementara, Bawaslu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu, untuk memperbolehkan eks koruptor maju sebagai legislatif.(mdk)












































Komentar