Diduga Abaikan IMB, Perumahan Grand Kawanua Terancam Dibongkar


Manado, MS

 

Perumahan elit Grand Kawanua Internasional City (GKIC) terancam dibongkar. Pasalnya, pembangunan yang dilakukan di salah satu  Cluster tepatnya di Grand Casa Deviola Unit Valencia disinyalir tidak menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Parahnya lagi, beberapa unit telah laku terjual.

 

Hal itu mencuat dalam surat yang dilayangkan salah satu surat yang dilayangkan Agustince Puasa, salah satu konsumen  GKIC Manado terhadap Pemkot Manado, Rabu (12/6) kemarin. Dimana dalam surat itu, Agustince Puasa yang diwakilkan kuasa hukumnya, Advokat Suprianto Tahumang mempertanyakan masalah IMB dari PT. Wenang Permai Sentosa atau AKR Land (pengelola GKIC,red) pada Cluster Grand Casa Deviola Unit Valencia No.36 dan 37.

 

Itu menyusul serah terima rumah yang akan dilakukan pihak PT. Wenang Permai Sentosa atau AKR Land terhadap Agustince Puasa, padahal menurut Tahumang, hingga saat ini pihak pengelolah belum juga mengantongi IMB.

 

  “GKIC memaksakan untuk serah terima padahal tidak mengantongi IMB. Hal ini sangat bertentangan dengan  aturan PERMEN PERA  No. 09/KPTS/M/1995 dalam BAB II yang menjelaskan salah satu syaratnya adalah mengantongi IMB,” ujar Tahumang, Rabu (12/6).

 

Dirinya pun menuding jika pihak GKIC telah melakukan pemaksaan serah terima unit yang akan merugikan kliennya. “serah terima ini akan merugikan klien kami, Ibu Agustince Puasa karena nanti tanggung jawab akan beralih ketika terjadi serah terima rumah,” tukasnya sembari meminta pemerintah untuk turun tangan melihat permasalahan ini.

 

“Kami meminta ketegasan Pemkot Manado serta Pemprov Sulut untuk melihat permasalahan yang dilakukan perumahan elit yang tidak bertanggung jawab seperti ini,” ungkapnya.

 

Sementara itu, praktisi hukum, Frangky Mantiri  menjelaskan, IMB merupakan satu syarat wajib untuk mendirikan bangunan. Seperti bangunan lainnya, rumah juga harus memiliki persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsinya.

 

“Hal itu diatur dalam dalam pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung yang diperkuat melalui aturan mengenai kepemilikannya pada Peraturan Pelaksana (PP,red) No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Np. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” terang Mantiri.

 

Lanjutnya, jika persyaratan ini tidak terpenuhi maka ada banyak sanksi yang menanti. Tak terkecuali sanksi penyegelan bahkan sanksi pembongkaran.

 

“Apalagi beberapa waktu yang lalu Pemkot sudah melakukan ‘Warning’ agar pengurusan IMB untuk segera diselesaikan. Jadi kalau masih ada yang pihak yang melawan maka Pemkot bisa turun tangan untuk melakukan pembongkaran sebagai sanksi tegas agar tidak menjadi preseden buruk,” jelasnya.

 

Walikota Manado, Vecky Lumentut sendiri beberapa waktu yang lalu telah angkat bicara terkait permasalahan ini. “Beberapa waktu lalu teman-teman dari Dinas PM PTSP dan Pol PP telah turun ke lapangan untuk memastikan. Yang tidak memiliki izin sudah diberikan tanda. Kami juga memberikan batas waktu, jika tidak dipenuhi bukan tidak mungkin kita lakukan pembongkaran,” tukas orang nomor satu di Kota Tinutuan itu.

 

Sementara itu, pihak GKIC Manado saat dikonfirmasi melalui bagian legal, Ara Panjaitan enggan untuk memberikan komentar.

 

Untuk diketahui, sebelumnya pihak PT. Wenang Permai Sentosa selaku pengelolah GKIC Manado telah dilaporkan konsumennya, Agustince Puasa ke Polda Sulut. Hal itu  menyusul adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelepan yang dilakukan salah satu developer perumahan ternama di Bumi Nyiur Melambai itu. Laporan itu tertuang dalam  Laporan Polisi dengan Nomor: STTLP/263.a/III/2019/SPKT.

 

Dimana, pihak pelapor, Agustince Puasa telah melakukan pelunasan terhadap pembelian dua unit tanah dan bangunan dengan jumlah Rp 2 miliar lebih dengan perjanjian akan diselesaikan pada bulan September 2018,  namun pihak GKIC tidak merealisasikan hal itu.

 

Tidak hanya itu, pihak GKIC juga diduga melakukan penipuan terhadap spek bangunan. Dimana bahan bangunan yang dibuat tidak sesuai dengan spek yang dicantumkan dalam brosur. (kharisma kurama)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting