Mencoblos Dua Kali Dijerat Pidana


Warning Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) meletup. Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan dua kali mencoblos. Bila ditemukan, jerat pidana menanti.

 

Dalam aturan sebelumnya, pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali maka diadakan pemungutan suara ulang. Perubahan regulasi sekarang ini, masyarakat diharapkan tidak coba-coba memilih lebih dari satu kali. Sendainya terjadi akan ada jerat hukum bagi mereka yang melakukannya.

 

“Memilih dari satu kali di ketentuan yang lama atau memilih lebih dari satu TPS maka dilakukan pemungutan suara ulang. Tapi sekarang tidak diatur seperti itu. Hanya diatur ketentuan pidananya. Kalau satu orang memilih dua kali, baik di TPS itu maupun di TPS lain maka akan ada ketentuan pidananya,” tegas Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda di sela kegiatan Komisi Pemiliha Umum (KPU) Sulut di Manado Convention Center, baru-baru ini. 

 

Makanya menurut dia, kunci untuk memproteksi persoalan ini ada di penyelenggara pemilu. Caranya dengan memastikan di jarinya sudah memiliki tinta atau tidak sebagai tanda sudah melakukan pemilihan.

 

“Ini sebagai proses pencegahan dan pengawasan supaya seseorang tidak memilih dua kali maka perlu memastikan bahwa dia tidak memilih di tempat lain. Makanya, kita memastikan tinta suara itu berkualitas baik,” ucapnya.

 

Antisipasi itu ada di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 7. Ketika dia selesai mencoblos, jarinya harus benar-benar dicelupkan dalam tinta.

 

“Harus kena kuku karena biasanya ketika tinta di kuku lama hilang. Kalau di kulit cepat hilangnya. Tapi kalau memang masih ada yang lolos kita akan proses saja untuk tindak pidana pemilu,” tutupnya. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting