Eks Legislator Sangihe Didakwa

Terseret Dugaan Korupsi Pengadaan Perangkat Elektronik


Manado, MS

 

Nasib mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, NDM alias Makagansa, kian terpojok. Itu setelah dakwaan bersalah disematkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin Tumundo, pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, pekan lalu.

Diketahui, Makagansa disinyalir terlibat dalam perkara korupsi pengadaan perangkat elektronik milik sekira 23 desa di Kabupaten Sangihe.

Dalam dakwaan, Tumondo mengungkap perbuatan Makagansa yang bersekongkol dengan  AML alias Landeng (terdakwa penuntutan berkas terpisah) terjadi sekitar medio Juni-Desember 2016. Kala itu, desa-desa di Kabupaten Sangihe akan menerima Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2016. Untuk mencairkan dana bantuan tersebut, pemerintah desa harus membeli perangkat elektronik berupa laptop dan alat pendukung seperti wireless, kamera digital dan printer.

Menariknya, dalam dakwaan JPU dijelaskan, pembelian alat-alat itu diarahkan di Toko Nikita, milik terdakwa Makagansa. Jika membeli di tempat lain, akan ada konsekuensinya. Artinya, laptop tidak akan diinstal aplikasi keuangan desa atau Simkeudes. Selain itu, dana desa juga tak akan dicairkan.

Tak punya pilihan, para perangkat desa mengiyakan arahan dari dinas terkait. Seiring waktu berjalan, laptop tak kunjung ada di tangan pemerintah desa. Di sisi lain, pencairan dapat diloloskan berkat campur tangan Landeng.

Sayangnya, hingga tahun 2017 berakhir, sebanyak 23 desa tak kunjung mendapatkan alat-alat pendukung untuk laporan mereka. ‘Perbuatan’ Makagansa ini membuat negara merugi Rp211.436.305.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Makagansa pun dijerat salah satunya pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Vincentius Banar, menyampaikan akan melanjutkan sidang perkara ini pada pekan depan.

Sebelumnya, komitmen membongkar kasus korupsi di Kabupaten Sangihe, getol dijabal Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangihe. Salah satu produk pengusutan Korps Adhyaksa di wilayah kepulauan itu, yakni dugaan korupsi penyediaan barang pengadaan laptop dan perangkat elektronik milik 23 Desa. Langkah tak pandang bulu ini membuat kasus tersebut bergulir di hingga ke meja hijau.(kharisma kurama)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting