Tuntut Sahkan RUU-PKS, Massa ‘Goyang’ Deprov
Tingkat Kekerasan Seksual Masih Tinggi
Laporan : Arfin TOMPODUNG
Demonstran kembali duduki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Polemik kekerasan seksual di Indonesia jadi sentral aspirasi. Penghuni gedung rakyat didesak untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Pengunjuk rasa dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KMSAKS) Sulut, menuntut dewan segera menyampaikan suara mereka ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Supaya RUU PKS segera disahkan. Hal itu karena RUU PKS bertujuan pertama untuk segala bentuk kekerasan seksual. Kemudian regulasi tersebut dalam rangka menangani, melindungi dan memulihkan korban. Selanjutnya, menindak pelaku serta mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.
"Perempuan adalah tiang negara. Perempuan adalah ibu bumi. Perempuan adalah sumber kehidupan. Maka perempuan harus dilindungi. Kita di sini hadir untuk menyuarakan ratusan korban pelecehan seksual yang tidak bisa berkata-kata," tegas salah satu bagian dari KMSAKS, Nedine Helena Sulu yang mewakili Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulut, itu saat diterima masuk berdialog dengan Komisi IV DPRD Sulut, James Karinda di ruang rapat komisi.
Pihak KMSAKS mengaku, taat aturan dan mengetahui mekanisme yang ada. Makanya langkah membawa aspirasi ke wakil rakyat ditempuh. "Kami taat aturan dan tau mekanisme, makanya kami datang pada wakil rakyat kami untuk segera memberikan pernyataan sikap kepada DPR-RI untuk mengesahkan RUU PKS menjadi Undang-Undang," tegasnya.
Juru bicara KMSAKS, Nur Hasanah menjelaskan, ada lima alasan penting mengapa RUU PKS harus segera disahkan. Alasannya karena kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat. Penyelesaian kasus kekerasan seksual selama ini dinilai seringkali merugikan perempuan korban. Kemudian tidak adanya sistem pemidanaan dan penindakan terhadap beberapa jenis kekerasan seksual selama ini.
“Jika RUU ini disahkan, korban dan keluarga akan mendapatkan dukungan proses pemulihan dari negara, pelaku kekerasan seksual akan mendapat akses untuk rehabilitasi untuk pelaku pelecehan non fisik dan pelaku berusia di bawah 14 tahun,” terang Nur lagi.
Selain itu, menurut koordinator aksi pihak KMSAKS Aryati Rahman mengatakan, sejumlah desakan kepada DPRD agar segera menuntaskan dan mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Trafficking serta adanya Ranperda insiatif dari DPRD tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di Sulut.
Sementara Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, Yinthze Lynvia Gunde menyatakan, aksi mendukung RUU PKS segera disahkan harus dilakukan seluruh pihak. Termasuk dari pers dan media massa.
“Karena saat ini, media massa dan pers juga menjadi bagian dari kekerasan seksual dengan mengeksploitasi kasus-kasus pemerkosaan dan kekerasaan seksual dalam pemberitaan tanpa sensor, serta cenderung memojokkan korban," ucapnya.
Media juga diminta harus peduli dengan kasus-kasus kekerasan seksual dalam pemberitaan. Harus patuh pada kaidah-kaidah jurnalistik, dengan tidak mengeksploitasi korban serta proses kekerasan seksual secara gamblang dalam pemberitaan. "Karena dengan pemberitaan semacam ini bisa menambah trauma pada korban,” tandas dia.
Ketua Komisi IV DPRD Sulut bidang Kesejahteraan Rakyat, James Karinda menyatakan, siap membawa tuntutan tersebut ke Senayan. Hal ini disampaikan Karinda usai berdialog dengan KMSAKS di ruang rapat Komisi IV.
“Apa yang menjadi tuntutan koalisi ini akan segera kami bawa ke DPR RI. Agenda Komisi IV ke Kementerian Pariwisata pekan ini, sudah saya disposisi diganti ke DPR-RI untuk membawa tuntutan dan rekomendasi kalian mengenai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini,” tutur Karinda seraya menandatangani surat pernyataan bermeterai mendukung penuh perjuangan KMSAKS terhadap RUU PKS untuk disahkan DPR-RI.
Diketahui, KMSAKS melakukan aksi damai di halaman kantor DPRD Sulut. Koalisi ini sendiri, terdiri dari berbagai organisasi baik LSM maupun mahasiswa serta kelompok-kelompok pemerhati isu-isu perempuan dan anak. Di antaranya Swara Parangpuan, AJI Manado, LBH, API Kartini, Peruati, AMAN, KBI Sulut, Yayasan Dian Rakyat Indonesia (YDRI), Lembaga Perlindungan Anak Sulut (LPA), Yayasan Suara Nurani Minahasa, LPAI dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) serta PMII. (***)

















































Komentar