Kepel Minta Sekolah Gelar Penamatan Tidak di Hotel

Sekolah Juga Tidak Boleh Membebani Siswa




Manado, MS - Pasca pengumuman kelulusan siswa-siswi Sekolah Menegah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) se Sulawesi Utara (Sulut), pada Jumat (05/05/2023), sebagian besar sekolah mulai melakukan acara penamatan siswa. Pihak sekolah juga diminta agar tidak menggelar acara penamatan secara berlebihan, seperti di hotel.

Penegasan ini disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Steve Kepel. Dia juga meminta agar masing-masing sekolah khususnya bagi SMA/SMK Negeri, tidak membebani anggaran sekolah yang berlebihan hanya untuk menyelenggarakan acara penamatan.

"Tidak boleh dilakukan dihotel," tandas Kepel yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Dikda) Sulut ini, kepada mediasulut.co, Selasa (09/05/2023).

Dia juga mengimbau bagi para Kepala Sekolah (Kepsek), agar tidak para siswa hanya untuk acara penamatan sekolah. "Acara penamatan sekolah silahkan dilakukan tanpa memungut biaya apapun dari murid," ucapnya. 

Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Utara (Sulut) Meilany Limpar SH MH menegaskan dalam Pergub Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pembiayaan Pendidikan SMA, SMK dan SLB di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), jelas diatur terkait sumbangan sukarela.

Dijelaskan, sumbangan sukarela dimaksud sebagai pembiayaan pendidikan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat serta tidak ditentukan jumlahnya.

Kemudian tidak ditentukan jangka waktunya oleh satuan pendidikan. Sebab dalam Pergub jelas diatur terkait komponen apa saja yang dapat dibiayai dengan menggunakan sumbangan sukarela tersebut.

“Jadi, kegiatan penamatan tidak termasuk dalam komponen pembiayaan dalam pergub ini sehingga permintaan uang untuk penamatan siswa tersebut tidak ada dasar hukumnya,” sebut Limpar.

Ia menambahkan, sering terjadi pihak satuan pendidikan atau pihak sekolah yang kerap menyampaikan acara penamatan merupakan inisiatif dari para siswa.

Penyelenggaraannya pun dilaksanakan sepenuhnya oleh siswa dan sudah disepakati orang tua.

“Perlu dipahami bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah harus tunduk pada aturan-aturan yang sudah diatur, dan tidak berlaku kesepakatan. Sekolah adalah area publik, bukan area private yang bisa melakukan kesepakatan antar pihak,” ungkapnya.

Dia juga mengaku prihatin kalau ada oknum-oknum guru yang terlibat dalam penerimaan uang penamatan siswa dengan jumlah tertentu. “Ini jelas masuk kategori pungutan,” tukasnya.

Kendati demikian, dirinya berharap ke depan sosialisasi terkait pergub tersebut dapat lebih ditingkatkan ke seluruh masyarakat maupun stakeholder terkait.

“Apalagi kalau masih banyak kepsek SMA, SMK yang belum paham dengan pergub tersebut. Pihak Dinas Dikda Sulut harus lebih optimal melakukan sosialisasi,” tambahnya. (sonny dinar)





Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting