Foto: Senator SBANL saat memimpin RDP.
Gebrakan SBANL Cs, Pemerintah Segera Tetapkan PP Turunan UU HKPD Terkait PDRD
Foto bersama pimpinan BULD DPD RI dan petinggi sejumlah kementerian.(Foto.Ist)
Jakarta, MS
Komitmen memperjuangkan aspirasi daerah terus diwujudkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut), Ir Stefanus Berty Arnicotje Nicolaas Liow MAP atau SBANL. Itu kembali tersaji saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dengan Kementerian Keuangan RI, Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Di ajang tersebut, Senator SBANL fokus mendorong dan meminta penjelasan pemerintah terkait belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Hal ini ditegaskan Senator Stefa selaku Ketua BULD DPD RI dalam pengantarnya mengawali RDP yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (05/04/23).
Sikap tegas mantan Ketua Pria Kaum Bapa (P/KB) GMIM itu, lantaran menindaklanjuti aspirasi dari pemangku daerah saat anggota BULD DPD RI dari seluruh provinsi melakukan kunjungan kerja (kunker) dan reses di dapil masing-masing. Selain itu, menyikapi permintaan dari Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia saat RDPU dengan BULD DPD RI, pekan lalu.
“PP sebagai turunan dari UU HKPD adalah mendesak diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi daerah dalam pembentukan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD,” koar SBANL.

Sementara itu, merespon permintaan Senator Stefa bersama Pimpinan dan Anggota BULD DPD RI lainnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Dr Luky Alfirman, ST MA mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang ketentuan umum pemungutan pajak, saat ini sudah melalui tahap harmonisasi. Dia berharap, segera ditetapkan sebagai pedoman dan dasar hukum bagi Pemda dalam menyusun Perda PDRD.
Lebih lanjut, Luky Firman bilang, guna mendorong kemandirian fiskal daerah, diberlakukan perluasan diskresi kepada Pemda untuk dimanfaatkan dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, termasuk penentuan obyek dan tarif pajak. “Namun dengan tetap memperhatikan payung hukumnya,” ungkapnya.
Selanjutnya, menjawab isu ketimpangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dirjen Bina Keuangan Daerah Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Dr Drs Agus Fatoni MSi mengatakan, pemerintah telah melakukan restrukturisasi pajak yang bertujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah. Sehingga, dapat menghindari duplikasi pemungutan pajak.
“Pemerintah berupaya menciptakan kemandirian daerah atas kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah untuk keseimbangan fiskal tanpa merugikan daerah,” sebut mantan Gubernur Sulut ini.
Fatoni pun memberikan apresiasi kepada BULD DPD RI yang dipimpin Putra Sulut Stefanus BAN Liow yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang yakni mengharmonisasi legislasi pusat dan daerah dalam kerangka pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda, sebagaimana amanat UU MD3.
Ditambahkan Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI Dendy Apriandu ST, untuk mendukung kemudahan berusaha di daerah, telah ditetapkan 52 peraturan turunan dari UU Cipta Kerja yang di antaranya terdapat 8 peraturan terkait dengan perizinan berusaha.
Dalam raker yang dipimpin Ketua BULD DPD RI Ir Stefanus BAN Liow MAP bersama Wakil Ketua KH Amang Syafrudin, disepakati dan disimpulkan juga bahwa Kemenkeu, Kemendagri dan stakeholders terkait senantiasa berupaya membantu Pemda dalam menyiapkan pelaksanaan pemungutan PDRD sesuai UU HKPD. Antara lain, melakukan sosialisasi dan diseminasi kepada Pemda. BULD DPD RI diharapkan juga dapat bekerjasama dalam sosialisasi peraturan mengenai pemungutan PDRD kepada Pemda.
Usai memimpin RDP BULD DPD RI dengan kementerian, selanjutnya ditempat berbeda, sebagai Koordinator Senator Stefa memimpin Rapat Konsinyering Tim Jadwal dan Acara Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI dalam rangka menyiapkam Jadwal dan Agenda Persidangan DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023.(tim ms/*)









































Komentar