SBANL Terima Aspirasi dari Asosiasi Pemda Terkait Keuangan




Jakarta, MS 
Usulan dari sederet asosiasi pemerintah daerah (pemda) diterima Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Ir Stefanus BAN Liow MAP (SBANL). Masalah terkait dengan keuangan jadi dorongan. Adapun para kepala daerah ini meminta agar diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3). Rapat dipimpin Ketua BULD DPD RI Ir Stefanus BAN Liow MAP (SBANL). Ia didampingi Wakil Ketua KH Amang Syafrudin Lc MM dan H Akhmad Kenedy SH MH. Dihadiri para senator dari sejumlah provinsi. 

Pertemuan itu guna mendapatkan pandangan, pendapat dan masukkan dari Ketua Umum APPSI Dr Ir H Isran Noor MSi (Gubernur Kalimantan Timur), Wakil Ketua Umum APEKSI Dr H Marthen Taha, SE M.Ec.Dev (Walikota Gorontalo) serta Wakil Ketua Umum APKASI Dr H M. Dadang Supriatna SIP MSi (Bupati Bandung) dan Wasekjen H Mashuri SP ME (Bupati Bungo). Dalam RDPU yang berlangsung sekitar 3 jam, para pimpinan asosiasi pemda tersebut meminta kepada DPD RI melalui alat kelengkapannya yakni BULD untuk mendorong pemerintah agar segera menerbitkan aturan regulasi sebagai turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang HKPD. Menurut Isran Noor yang juga Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah dan sementara berproses. Hanya saja menjadi kendala dengan belum terbitnya aturan regulasi turunan dari UU HKPD. 

Hal yang sama juga diutarakan Waketum ADEKSI Marthen Taha yang juga Walikota Gorontalo dan Waketum APKASI Dadang Supriatna dalam keseharian Bupati Bandung. Bahkan Wasekjen APKASI H. Mashuri yang adalah Bupati Bango secara teknis mengatakan, daerah diminta untuk berinovasi menggali dan meningkatkan PAD tetapi sebaiknya juga diberikan deskresi kepada daerah dalam menggali potensi pendapatan/penerimaan daerah seperti dari pihak ketiga yang nantinya diatur. 


Merespon permintaan para pimpinan asosiasi pemerintah daerah, Ketua BULD DPD RI Ir Stefanus BAN Liow MAP ini memberikan apresiasi atas pandangan, pendapat dan masukkan dari asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang adalah wadah organisasi bernaungnya para kepala daerah sekaligus pemangku kepentingan di daerah. Menurut Senator Stefanus Liow pandangan dan pendapat dijadikan bahan masukkan dan kajian substansi untuk selanjutnya dituangkan ke dalam hasil pemantauan dan evaluasi ranperda/perda, terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Senator Stefanus Liow Dapil Sulut ini menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti permintaan asosiasi pemerintah dengan mengagendakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara beruntun dengan pihak Kemendagri, Kemenkeu, Kemenhuham, dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Rabu (5/4) pekan depan. 

Menurut Senator Stefanus Liow, beberapa hal sangat strategis yang perlu disampaikan BULD DPD RI kepada pemerintah pusat yakni mendorong segera diterbitkan aturan regulasi turunan dari UU HKPD. Didalamnya mengenai ketentuan umum tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan turunan dari PP Nomor 10 Tahun 2021 khususnya Pasal 21 terkait insentif fiskal bagi pemerintah daerah. Setelah dengan asosiasi pemerintah dilanjutkan RDPU dengan Pakar Ekonomi Universitas Trisakti Jakarta Prof. Muhammad Zilal Hamzah, PhD dan Pakar Hukum Administrasi Universitas Indonesia Jakarta Dr Dian Puji Simatupang SH MH. (victor rempas)



Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting